Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sleman Revisi Aturan PPKM Darurat, Resepsi Pernikahan Kini Dilarang

Kompas.com - 13/07/2021, 15:58 WIB
Wijaya Kusuma,
Dony Aprian

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Sleman merevisi Instruksi Bupati (Inbup) Nomor 17/INSTR/2021 menjadi Inbup Nomor 18/INSTR/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

Adapun aturan yang direvisi perihal resepsi pernikahan dan tempat ibadah.

Acara resepsi pernikahan di Kabupaten Sleman kini dilarang selama PPKM darurat.

"Perubahan kebijakan tersebut ditetapkan dalam Instruksi Bupati (Inbup) Sleman Nomor 18/INSTR/2021," ujar Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo dalam keterangan tertulis, Selasa (13/7/2021).

Baca juga: PPKM Darurat di Sleman, Masih Ada Warung Layani Makan di Tempat

Kustini menyampaikan pada Inbup Sleman Nomor 17/INSTR/2021, pelaksanaan resepsi pernikahan diperbolehkan dengan batas kehadiran 30 orang.

Selain itu, di Inbup Sleman Nomor 18/INSTR/2021, tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama PPKM darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

Sebelumnya, pada Inbup Sleman Nomor 17/INSTR/2021, tempat ibadah (masjid, mushala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya ditutup sementara.

Di dalam Inbup Sleman Nomor 18/INSTR/2021 juga memuat aturan yang lebih tegas untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, dan transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Inbup ini.

Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha.

Baca juga: Lampu Jalan dan Reklame Dimatikan Selama PPKM Darurat di Sleman

Perubahan Inbup tersebut disampaikan Kustini Sri Purnomo dalam evaluasi penerapan PPKM darurat di Kabupaten Sleman bersama Forkopimda.

Kustini menuturkan, hasil laporan seluruh panewu (camat), secara umum penerapan PPKM darurat di Sleman berjalan dengan baik.

Meski demikian, masih ditemui sejumlah pedagang yang melanggar aturan PPKM darurat.

"Dari laporan hasil operasi penegakan pada masa PPKM Darurat, dari tanggal 3 sampai dengan 9 Juli 2021, terdapat 186 pelanggaran," tegasnya.

Jumlah pelanggaran tersebut, lanjutnya, cenderung menurun setiap harinya di sejumlah kapanawon (kecamatan) di Kabupaten Sleman.

Kustini meminta agar seluruh camat terus memantau pelaksanaan PPKM darurat mengingat saat ini jumlah kasus Covid-19 di Sleman mencapai 27.273 orang.

"Kepada Satpol PP, TNI, Polri, dan Kejaksaan, serta perangkat daerah/instansi lainnya sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya agar melakukan pengawasan ketat terhadap PPKM darurat," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

Regional
Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Regional
Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Regional
19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com