SURABAYA, KOMPAS.com - Video berdurasi 16 detik viral di media sosial beberapa hari terakhir.
Video itu memperlihatkan seorang ayah melalukan aksi kekerasan fisik kepada putrinya yang masih balita.
Aksi tersebut terlihat terjadi di depan kamar mandi. Pria tersebut memukuli anaknya beberapa kali.
Sang anak terdengar menangis, sementara sang ayah terdengar seperti sedang marah.
Baca juga: Kasus Kericuhan Patroli PPKM Darurat di Surabaya, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru
Polisi langsung bergerak mengusut kasus kekerasan itu setelah video tersebut viral di media sosial.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, polisi menangkap pelaku berinisial RF di rumah orangtuanya di Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, Minggu (11/7/2021).
Wahyu menambahkan, insiden penganiayaan itu terjadi pada 29 Juni 2021.
"Saat itu pelaku baru pulang kerja, melihat rumah berantakan. Pelaku juga mengaku sedang emosi karena kalah main game online," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (13/7/2021).
Untuk melengkapi pemeriksaan, polisi juga melakukan visum kepada korban.
"Hasil visum terdapat bekas luka di bagian telinga, pipi dan kepala korban," jelasnya.
Baca juga: Kontak Senjata Kembali Terjadi di Nduga, 2 Prajurit TNI Alami Luka Tembak
Kini, RF telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku kini ditahan di Mapolresta Sidoarjo.
Akibat perbuatannya, RF dijerat Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama tiga tahun enam bulan penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.