Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selebgram JAF Ditangkap BNN Bali

Kompas.com - 13/07/2021, 13:58 WIB
Ach Fawaidi,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BALI, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menangkap seorang selebgram berinisial JAF (31) terkait penyalahgunaan narkoba.

JAF yang dikenal luas melalui akun Instagram itu ditangkap bersama seseorang berinisial DS (39), yang merupakan manajer acara di salah satu tempat hiburan di Kuta, Kabupaten Badung.

"Pasangan ini bukan pasangan suami istri, ditemukan di salah satu vila dan menggunakan narkotika jenis sabu, dan setelah dilakukan pemeriksaan urine, hasilnya positif," kata Kepala BNN Bali Gede Sugianyar Dwi Putra saat konferensi pers di kantornya, Selasa (13/7/2021).

Baca juga: Terdampak PPKM Darurat, Ratusan Monyet di Sangeh Bali Butuh Donasi

Sugianyar menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai peredaran narkotika di sebuah vila di kawasan Kuta Utara.

BNN lalu melakukan analisis dan pemetaan terhadap vila tersebut.

BNN curiga terhadap JAF yang belakangan rajin dugem di klub malam tempat DS bekerja.

Tempat itu berada di Kuta, Badung, Bali.

Setelah melakukan pengintaian, BNN kemudian melakukan penangkapan terhadap keduanya di sebuah vila di Desa Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Bali, Jumat (9/7/2021), sekitar pukul 11.30 Wita.

Baca juga: Langgar Protokol Kesehatan Saat PPKM Darurat di Bali, 3 WNA Dideportasi

JAF diketahui telah menyewa vila tersebut sejak Januari 2021, dengan harga Rp 15 juta per bulan.

Dari hasil penangkan itu, BNN menemukan barang bukti di tas JAF dan toilet vila berupa satu klip plastik berupa narkotika jenis sabu dengan berat 2,95 gram.

Selain itu, ditemukan juga satu plastik berisi tiga butir pil tablet warna kuning berupa sabu dengan berat 1,05 gram, dan 1 plastik klip sabu berat 1,78 gram.

Total barang bukti yang ditemukan adalah 4,78 gram sabu.

Baca juga: Hadiah Uang dan Sepeda untuk Kakek Penjual Mainan yang Tutup Usaha Saat PPKM

Kedua pelaku lalu dibawa ke BNN Bali.

Keduanya mengakui barang haram itu untuk dikonsumsi.

Meski begitu, Sugianyar menduga sabu-sabu itu tidak hanya untuk dikonsumsi pribadi.

"Hasil pemeriksaan ini mengindikasikan di dalam tempat hiburan itu ada indikasi pemakaian, peredaran, ini sedang didalami," kata Sugianyar.

Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam hukuman 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com