BALI, KOMPAS.com - Sebanyak tiga warga negara asing (WNA) yang terjaring melanggar protokol kesehatan saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Bali akhirnya dideportasi, Senin (12/7/2021).
Ketiga WNA tersebut adalah warga negara Irlandia MR (26), warga negara Amerika Serikat AA (22), dan yang merupakan warga negara Rusia ZK (26).
"Pelaksanaan pendeportasian akan dilaksanakan pada Senin tanggal 12 Juli 2021," kata Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk dalam keterangan pers virtual, Senin (12/7/2021).
Jamaruli menjelaskan, tiga WNA yang dideportasi itu terjaring razia melanggar protokol kesehatan pada Kamis (8/7/2021).
Saat itu, tim operasi yustisi Covid-19 melakukan razia pemakaian masker di kawasan di Kuta Utara, Badung, Bali. Sebanyak 17 orang yang melanggar protokol kesehatan terjaring dalam operasi itu.
Baca juga: Sekda Kota Madiun Meninggal setelah 6 Hari Dirawat karena Covid-19
Mereka terdiri dari tiga WNI dan 14 WNA. Tim menyatakan, tiga WNI dan 11 WNA diberi sanksi teguran tertulis dan denda Rp 1 Juta. Sedangkan tiga WNA lainnya diberikan sanksi berupa pendeportasian.
Jamaruli menegaskan, sanksi yang diberikan itu sudah berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Satpol PP Pemerintah Provinsi Bali.
WNA yang dideportasi itu telah dinyatakan bersalah dan melanggar Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat di Wilayah Jawa dan Bali.
Selain itu meraka juga terbukti melanggar Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Dalam tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali.
"Tiga orang WNA yang dinyatakan bersalah dan melakukan pelanggaran direkomendasikan untuk dideportasi," kata dia.