Salin Artikel

Langgar Protokol Kesehatan Saat PPKM Darurat di Bali, 3 WNA Dideportasi

Ketiga WNA tersebut adalah warga negara Irlandia MR (26), warga negara Amerika Serikat AA (22), dan yang merupakan warga negara Rusia ZK (26).

"Pelaksanaan pendeportasian akan dilaksanakan pada Senin tanggal 12 Juli 2021," kata Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk dalam keterangan pers virtual, Senin (12/7/2021).

Jamaruli menjelaskan, tiga WNA yang dideportasi itu terjaring razia melanggar protokol kesehatan pada Kamis (8/7/2021).

Saat itu, tim operasi yustisi Covid-19 melakukan razia pemakaian masker di kawasan di Kuta Utara, Badung, Bali. Sebanyak 17 orang yang melanggar protokol kesehatan terjaring dalam operasi itu.

Mereka terdiri dari tiga WNI dan 14 WNA. Tim menyatakan, tiga WNI dan 11 WNA diberi sanksi teguran tertulis dan denda Rp 1 Juta. Sedangkan tiga WNA lainnya diberikan sanksi berupa pendeportasian.

Jamaruli menegaskan, sanksi yang diberikan itu sudah berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Satpol PP Pemerintah Provinsi Bali.

WNA yang dideportasi itu telah dinyatakan bersalah dan melanggar Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat di Wilayah Jawa dan Bali.

Selain itu meraka juga terbukti melanggar Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Dalam tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali.

"Tiga orang WNA yang dinyatakan bersalah dan melakukan pelanggaran direkomendasikan untuk dideportasi," kata dia.


Selain tiga WNA itu, Kanwil Kemenkumham Bali juga akan mendeportasi WNA asal Rusia berinisial AN (33).

AN sebelumnya tidak mematuhi protokol kesehatan dengan kondisi positif Covid-19 serta menolak untuk dikarantina sebelum akhirnya dijemput paksa petugas pada Kamis (8/7/2021).

Kini AN sedang menjalani isolasi mandiri di salah satu hotel di kawasan Kuta, Bali.

"Saat ini paspornya telah ditahan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, apabila proses karantina telah berakhir dan dinyatakan negatif Covid-19, akan dilakukan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian," jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/12/225143078/langgar-protokol-kesehatan-saat-ppkm-darurat-di-bali-3-wna-dideportasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke