Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum saat dikonfirmasi menyebut kejadian itu terjadi di wilayah hukumnya tepatnya di wilayah padat penduduk jalan Bulak Banteng Baru Surabaya.
"Kejadiannya Sabtu malam saat tim gabungan berpatroli untuk penegakan aturan PPKM Darurat," katanya dikonfirmasi Minggu siang.
Sebelum terjadi kekisruhan sampai ada pengusiran, tim gabungan mendatangi warung yang masih buka saat larangan operasi PPKM darurat.
Baca juga: Pelanggar PPKM Darurat di Surabaya Malah Menantang Polisi dan Timbulkan Kericuhan
"Pemilik warung justru menantang petugas, lalu orang-orang di sekitar warung keluar semua," terang Ganis.
Kemarin, polisi menetapkan E seorang pemilik warung sebagai tersangka. Tersangka E dijerat pasal 212 KUHP karena melawan petugas yang berpatroli saat penegakan PPKM Darurat, ancaman hukuman empat bulan penjara.
Selain itu, polisi juga sedang memburu provokator dan pelaku perusakan mobil patroli polisi dalam kejadian tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.