PONTIANAK, KOMPAS.com – Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 12-20 Juli 2021.
Selama penerapan PPKM Darurat, dilakukan penyekatan di jalan-jalan utama, termasuk jalur masuk dan keluar Kota Pontianak.
Baca juga: PPKM Darurat, Perbatasan Kota Pontianak Disekat 24 Jam
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Utin Srilena Chandramidi menerangkan, jika ingin melewati jalan-jalan yang disekat, dapat membawa surat keterangan atau surat tugas yang menerangkan bahwa kondisi yang bersangkutan memaksa harus melewati lokasi jalan yang ditutup.
“Karena semi-lockdown, maka dilakukan penutupan atau penyekatan jalan-jalan utama. Jika lewat, dapat membawa surat keterangan atau surat tugas yang menerangkan kondisi yang memaksa harus melewati lokasi jalan yang ditutup," ungkap Utin.
Baca juga: Terapkan PPKM Darurat , Mal dan Pusat Perbelanjaan di Pontianak Tutup
Selain itu, untuk kendaraan mobil oksigen, ambulans, mobil pengangkut sampah dan perlu penanganan cepat orang sakit dan berduka, diperbolehkan lewat.
“Penutupan jalan dapat dilewati oleh mobil oksigen, ambulans, mobil pengangkut sampah dan perlu penanganan cepat untuk orang sakit dan berduka,” ucap Utin.
Utin berharap status PPKM Darurat dan pandemi Covid-19 segera berlalu, sehingga pihaknya tidak perlu lagi melakukan penyekatan jalan.
“Semoga musibah ini segera berlalu. Aamiin,” tutup Utin.
Sebagaimana diketahui, penyekatan dilakukan selama 24 jam. Hal ini dilakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat dan mencegah kerumunan.
Satgas Covid-19 Kota Pontianak kini melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara terus-menerus.
Sementara itu, Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Leo Joko Triwibowo menjelaskan, penerapan PPKM Darurat di Kota Pontianak dilakukan penyekatan pada batas wilayah.
Masyarakat yang diperbolehkan melintas diseleksi, seperti kendaraan pembawa bahan pokok atau pekerja sektor esensial.
Namun apabila tidak masuk dalam kriteria tersebut, maka diminta kembali ke tempat asal.
"Pos penyekatan ada dua, yakni di Batu Layang dan perbatasan Kabupaten Kubu Raya, untuk di Batu Layang, kita seleksi prioritas karena banyak kendaraan berat," terang Leo.
Leo menambahkan, dalam penyekatan, petugas kepolisian menggunakan seragam lengkap. Penyekatan dilakukan selama 24 jam di perbatasan Kota Pontianak dan wilayah sekitarnya.
Petugas juga diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dalam melaksanakan tugas.
"Tidak boleh sok-sokan karena merasa sudah divaksin Covid-19, lalu mengabaikan protokol kesehatan dan membahayakan diri sendiri," ucap Leo.
Sebelumnya, Kota Pontianak dan Kota Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar) diintruksikan untuk menerapkan PPKM Darurat.
Gubernur Kalbar, Sutarmidji memastikan, Satgas Penanganan Covid-19 Kalbar akan membantu setiap daerah, utamanya terkait pasokan oksigen dan ketersedian tempat tidur di rumah-rumah sakit.
“Saya akan segera membentuk Satgas Oksigen, kemudian kita sudah siap dengan rumah sakit lapangan serta rumah sakit darurat,” ucap Sutarmidji.
Sutarmidji menerangkan, saat ini, tingkat keterjangkitan Covid-19 di Kalbar, khususnya di Kota Pontianak dan Kota Singkawang tinggi. Maka dari itu, dia meminta kepala daerah dapat bekerja secara serius.
“Saya minta penanganan ini betul-betul serius. Terserah orang mau bicara apa dan bilang saya cerewet dan suka bertentangan dengan kepala daerah, bagi saya itu biasa. Intinya, masalah Covid-19 ini tidak menjadi masalah yang tidak bisa kita tangani seperti di daerah Jawa,” ucap Sutarmidji.
Sutarmidji pun menunggu langkah Wali Kota Pontianak dan Wali Kota Singkawang dalam menerapkan PPKM Darurat.
Pihaknya memastikan siap mendukung segala sesuatu yang diperlukan.
“Kami akan bantu dan akan lakukan apapun, untuk menyelamatkan masyarakat Kalbar,” tutup Sutarmidji.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.