PONTIANAK, KOMPAS.com – Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) memastikan mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai Senin (12/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021) mendatang.
Selama penerapan PPKM Darurat, seluruh aktivitas non-esensial seperti pertokoan, mal dan pusat perbelanjaan tutup.
“Kecuali yang esensial seperti rumah makan. Namun tidak diperkenankan makan di tempat, harus dibawa pulang,” kata Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono kepada wartawan, Jumat (9/7/2021).
Baca juga: Pontianak dan Singkawang Terapkan PPKM Darurat Mulai 12 Juli
Sementara, untuk apotek dan toko-toko yang menjual bahan pokok, serta pasar tradisional, tetap diperkenankan beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Sedangkan bagi perkantoran non-esensial diberlakukan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) 100 persen.
Untuk yang sifatnya esensial, lanjut Edi, seperti perbankan dan kantor-kantor pemerintah serta TNI/Polri, penerapan WFH sebanyak 50 persen dari jumlah karyawan yang ada.
“Untuk kantor swasta yang esensial melaksanakan WFH 50 persen tetapi yang tidak esensial kita minta 100 persen bekerja dari rumah,” terang Edi.
Baca juga: Walkot Pontianak soal Tudingan Tak Tegas: Bubarkan Paksa Bukan Cara yang Baik
Sebelumnya, Kota Pontianak dan Kota Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar) diintruksikan untuk menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
PPKM Darurat di dua wilayah tersebut mulai diberlakukan Senin (12/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021).
Hal tersebut, berdasarkan hasil keputusan rapat koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional melalui video conference terkait Evaluasi Implementasi PPKM berskala mikro.