BANDUNG, KOMPAS.com - Direktorat Narkoba Polda Jabar berhasil mengungkap pabrik rumahan obat keras ilegal yang dapat meraup untung hingga miliaran rupiah.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Erdi A Chaniago menjelaskan, bahwa pengungkapan ini berawal dari kerja sama antara Ditnarkoba Polda Jabar, BNN, dan Satresnarkoba Tasikmalaya yang mengungkap pabrik rumahan obat ilegal yang ada di wilayah Tasikmalaya pada 12 Juni 2021 lalu.
Dari tempat itu, polisi menangkap lima orang pelaku yang diketahui berinisial SYM (pemilik), AS (kurir), AB, IS dan S (peracik), serta barang bukti ratusan butir obat, sekardus tablet berisikan 100 bungkus yang masing-masing bungkusnya sekitar 1.000 butir.
Polisi juga mengamankan mesin cetak, timbangan, oven dan bahan-bahan peracik obat ilegal tersebut.
Dari temuan itu, penyidik kemudian melakukan pengembangan dengan melakukan pembuntutan, hingga penyamaran untuk menangkap dua pelaku lainnya yang diketahui berinisial MAT (32) yang merupakan pemasok bahan baku dan CS (34) yang berperan membantu nya.
Keduanya ditangkap di Jalan Cisaranten Wetan, Desa Cisaranten, Cinambo, Kota Bandung pada Rabu 30 Juni 2021.
"Dua tersangka ini suami isteri, namun yang banyak berperan istrinya," ucap Erdi di lokasi Pabrik Rumahan obat ilegal di Kampung Baru Nagri, Desa Sukajaya, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jumat (9/7/2021).
Menurut Erdi, bahan baku disediakan MAT, kemudian diolah SYM hingga menjadi sebuah bentuk pil yang kemudian diberikan kepada MAT.
"Dia (MAT) hanya meminta berupa pil yang diedarkan yang bersangkutan," ujar Erdi.