Tak sampai situ, polisi kemudian kembali mengembangkan perkara pembuatan obat-obatan ilegal tersebut.
Sampai akhirnya menemukan pabrik rumahan di Kampung Baru Nagri, Desa Sukajaya, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat pada Selasa (6/7/2021).
"Pemilik pabrik rumahan tersebut berinisial SS (44) kita tangkap," pungkasnya.
SS ini merupakan warga Jalan Dr Junjunan Keluarahan Pajajaran, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung.
Saat dilakukan pemeriksaan, awalnya SS tak mengakui membuat obat keras ilegal tersebut.
Namun setelah dilakukan interograsi mendalam akhirnya SS mengakui memiliki rumah produksi obat-obatan ilegal di wilayah Lembang.
Selain menangkap tersangka, polisi juga membawa sejumlah barang bukti, dan menyegel pabrik rumahan di wilayah lembang tersebut.
Menurut Erdi, pelaku memproduksi obat keras ilegal tersebut sebanyak 1.5 juta butir, setiap butirnya dijual seharga Rp 10.000.
"Omzetnya mencapai Rp 1.5 miliar dari produksi di dua tempat tersebut," jelas Erdi.
Menurut keterangan tersangka kepada polisi, pabrik rumahan tersebut sudah beroperasi sejak bulan Februari 2021.
"Beroperasi sejak empat bulan lalu dari Februari," ujarnya.
Berdasarkan pantauan, lokasi pabrik rumahan di Lembang itu berada di sebuah halaman rumah yang luas terdapat bangunan seperti gudang di sebelah kanan ujung.
Gudang itu menjadi tempat produksi obat keras ilegal tersebut, dan saat ini sudah di pasangi garis polisi.
Di dalam gudang tersebut terdapat bahan dasar pembuatan obat ilegal, oven, hingga alat pencetak obat.
"Di belakang pabrik rumahan itu ada kandang unggas, angsa bebek dan ayam jago, itu menurut tersangka hanya hobi tapi kami melihat itu untuk menutupi kegiatan ini," ujarnya.