Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Komisaris Besar Rudy Ahmad Sudrajat mengatakan bahwa obat keras ilegal tersebut merupakan obat pegal-pegal, linu, dan parkinson, namun disalah gunakan karena melebihi dosis, sehingga efeknya halusinasi tingkat tinggi.
"Efeknya nge-fly," ucapnya
Bahan-bahan pembuatan obat keras ilegal itu dibeli dari Jakarta dan dibuat di Lembang dan Tasikmalaya. Adapun, obata yang audah jadi tersebut dipasarkannya di luar wilayah Jawa Barat.
"Di jual ke daerah Jatim, Surabaya, sebagian lagi ke wilayah Sulawesi dan Kalimantan, jadi tak di jual di Jabar," ujarnya.
Obat-obat tersebut dikirim melalui darat dengan menggunakan bis malam.
"Di Surabaya itu sudah ada yang nampung dan pesan, begitu bis malam sampai, langsung di terima barangnya," kata Rudy.
Ketika disinggung dari mana pelaku belajar membuat obat keras ilegal tersebut.
Rudy menjelaskan bahwa tersangka SYM di Tasikmalaya belajar secara otodidak, sedang SS belajar dari almarhum ayahnya yang pernah bekerja di sebuah pabrik obat.
"SS ini bapanya bergerak di bidang farmasi mantan karyawan pabrik obat, jadi tahu dari almarhum bapaknya," ucap Rudy.
Atas perbuatannya, para tersangka diancam Undang-undang Nomor.36 tahun 2009 tentang kesehatan, pasal 197 dan Pasal 196 dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun penjara dan denda Rp 1.5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.