Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Lokasi Penyekatan di Aceh Selama PPKM Mikro, Ini yang Wajib Ditunjukkan

Kompas.com - 09/07/2021, 18:25 WIB
Raja Umar,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

BANDA ACEH, KOMPAS. com - Polisi melakukan penyekatan selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPMK) Mikro di Aceh mulai 6-20 Juli 2021. 

"Polda Aceh mulai memberlakukan penyekatan di pintu masuk Kota Banda Aceh karena zona merah," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, saat dikonfirmasi Kompas.com di ruang kerjanya, Kamis (8/7/2021).

Baca juga: 21 Titik Penyekatan di Yogyakarta Selama PPKM Darurat, Simak Lokasinya

Winardy mengatakan, posko penyekatan arus lalu lintas keluar masuk wilayah Kota Banda Aceh tersebar di tiga titik, yaitu kawasan Lambaro, Leupung Aceh Besar, dan Pelabuhan Ulee Lheu. 

Baca juga: Sebut 75 Persen Anggotanya Tinggal di Jabodetabek, Danpaspampres: Setiap Bekerja Harus Lewati Penyekatan

 

Bagi warga yang masuk atau pun keluar Banda Aceh wajib menunjukkan surat keterangan tes swab antigen negatif dan sertifikat vaksin.

Jika tidak dapat menunjukkan syarat tersebut, warga tidak boleh masuk atapun keluar.

"Yang tidak ada surat tes swab antigen dengan hasil negatif dan sertifikat vaksin akan disuruh putar baik. Yang memiliki surat ketengan keterangan hasil tes antigen negatif dan sertifikat vaksin diperbolehkan, tapi tetap menerapkan protokol kesehatan," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com