Salin Artikel

Polisi Ungkap 2 Pabrik Rumahan Produksi Obat Keras Ilegal di Jabar, Omzetnya Capai Miliaran Rupiah

BANDUNG, KOMPAS.com - Direktorat Narkoba Polda Jabar berhasil mengungkap pabrik rumahan obat keras ilegal yang dapat meraup untung hingga miliaran rupiah.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Erdi A Chaniago menjelaskan, bahwa pengungkapan ini berawal dari kerja sama antara Ditnarkoba Polda Jabar, BNN, dan Satresnarkoba Tasikmalaya yang mengungkap pabrik rumahan obat ilegal yang ada di wilayah Tasikmalaya pada 12 Juni 2021 lalu.

Dari tempat itu, polisi menangkap lima orang pelaku yang diketahui berinisial SYM (pemilik), AS (kurir), AB, IS dan S (peracik), serta barang bukti ratusan butir obat, sekardus tablet berisikan 100 bungkus yang masing-masing bungkusnya sekitar 1.000 butir.

Polisi juga mengamankan mesin cetak, timbangan, oven dan bahan-bahan peracik obat ilegal tersebut.

Dari temuan itu, penyidik kemudian melakukan pengembangan dengan melakukan pembuntutan, hingga penyamaran untuk menangkap dua pelaku lainnya yang diketahui berinisial MAT (32) yang merupakan pemasok bahan baku dan CS (34) yang berperan membantu nya.

Keduanya ditangkap di Jalan Cisaranten Wetan, Desa Cisaranten, Cinambo, Kota Bandung pada Rabu 30 Juni 2021.

"Dua tersangka ini suami isteri, namun yang banyak berperan istrinya," ucap Erdi di lokasi Pabrik Rumahan obat ilegal di Kampung Baru Nagri, Desa Sukajaya, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jumat (9/7/2021).

Menurut Erdi, bahan baku disediakan MAT, kemudian diolah SYM hingga menjadi sebuah bentuk pil yang kemudian diberikan kepada MAT.

"Dia (MAT) hanya meminta berupa pil yang diedarkan yang bersangkutan," ujar Erdi.

Tak sampai situ, polisi kemudian kembali mengembangkan perkara pembuatan obat-obatan ilegal tersebut.

Sampai akhirnya menemukan pabrik rumahan di Kampung Baru Nagri, Desa Sukajaya, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat pada Selasa (6/7/2021).

"Pemilik pabrik rumahan tersebut berinisial SS (44) kita tangkap," pungkasnya.

SS ini merupakan warga Jalan Dr Junjunan Keluarahan Pajajaran, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung.

Saat dilakukan pemeriksaan, awalnya SS tak mengakui membuat obat keras ilegal tersebut.

Namun setelah dilakukan interograsi mendalam akhirnya SS mengakui memiliki rumah produksi obat-obatan ilegal di wilayah Lembang.

Selain menangkap tersangka, polisi juga membawa sejumlah barang bukti, dan menyegel pabrik rumahan di wilayah lembang tersebut.

Menurut Erdi, pelaku memproduksi obat keras ilegal tersebut sebanyak 1.5 juta butir, setiap butirnya dijual seharga Rp 10.000.

"Omzetnya mencapai Rp 1.5 miliar dari produksi di dua tempat tersebut," jelas Erdi.

Menurut keterangan tersangka kepada polisi, pabrik rumahan tersebut sudah beroperasi sejak bulan Februari 2021.

"Beroperasi sejak empat bulan lalu dari Februari," ujarnya.

Berdasarkan pantauan, lokasi pabrik rumahan di Lembang itu berada di sebuah halaman rumah yang luas terdapat bangunan seperti gudang di sebelah kanan ujung.

Gudang itu menjadi tempat produksi obat keras ilegal tersebut, dan saat ini sudah di pasangi garis polisi.

Di dalam gudang tersebut terdapat bahan dasar pembuatan obat ilegal, oven, hingga alat pencetak obat.

"Di belakang pabrik rumahan itu ada kandang unggas, angsa bebek dan ayam jago, itu menurut tersangka hanya hobi tapi kami melihat itu untuk menutupi kegiatan ini," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Komisaris Besar Rudy Ahmad Sudrajat mengatakan bahwa obat keras ilegal tersebut merupakan obat pegal-pegal, linu, dan parkinson, namun disalah gunakan karena melebihi dosis, sehingga efeknya halusinasi tingkat tinggi.

"Efeknya nge-fly," ucapnya

Bahan-bahan pembuatan obat keras ilegal itu dibeli dari Jakarta dan dibuat di Lembang dan Tasikmalaya. Adapun, obata yang audah jadi tersebut dipasarkannya di luar wilayah Jawa Barat.

"Di jual ke daerah Jatim, Surabaya, sebagian lagi ke wilayah Sulawesi dan Kalimantan, jadi tak di jual di Jabar," ujarnya.

Obat-obat tersebut dikirim melalui darat dengan menggunakan bis malam.

"Di Surabaya itu sudah ada yang nampung dan pesan, begitu bis malam sampai, langsung di terima barangnya," kata Rudy.

Ketika disinggung dari mana pelaku belajar membuat obat keras ilegal tersebut.

Rudy menjelaskan bahwa tersangka SYM di Tasikmalaya belajar secara otodidak, sedang SS belajar dari almarhum ayahnya yang pernah bekerja di sebuah pabrik obat.

"SS ini bapanya bergerak di bidang farmasi mantan karyawan pabrik obat, jadi tahu dari almarhum bapaknya," ucap Rudy.

Atas perbuatannya, para tersangka diancam Undang-undang Nomor.36 tahun 2009 tentang kesehatan, pasal 197 dan Pasal 196 dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun penjara dan denda Rp 1.5 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/09/190836878/polisi-ungkap-2-pabrik-rumahan-produksi-obat-keras-ilegal-di-jabar-omzetnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke