Warung bubur yang terkenal di Tasikmalaya ini didenda Rp 5 juta gara-gara melanggar aturan PPKM Darurat.
Endang (40), pemilik warung tersebut, menuturkan, usahanya kena razia petugas pada Senin (5/7/2021) malam. Kala itu, petugas menemukan ada pembeli yang makan di warungnya.
Padahal, terang Endang, Salwa yang waktu itu bertugas, sudah mengingatkan kepada empat pembeli itu bahwa sedang ada PPKM Darurat.
Baca juga: Tukang Bubur Bandel Saat PPKM Darurat, Begitu Sidang Keberatan Didenda Rp 5 Juta
“Adik saya bilang ke empat pembeli yang ngeyel dan memaksa untuk makan di tempat sedang ada PPKM. Tapi, pembeli itu tetap memaksa mau makan di tempat. Saat itu, ada petugas patroli dan memberitahukan kalau kami melanggar karena masih melayani pembeli di tempat saat PPKM," jelasnya.
Oleh petugas, diberitahukan bahwa pelanggar PPKM Darurat wajib mengikuti persidangan di tempat di depan Taman Kota Tasikmalaya oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya.
Kakak-beradik itupun mengikuti persidangan langsung secara virtual yang dipimpin oleh Hakim Ketua Abdul Gofur serta pihak kejaksaan dan kepolisian.
Baca juga: Tukang Bubur Belum Bayar Denda Rp 5 Juta, Terancam Sanksi Kurungan