KOMPAS.com - Seorang tukang bubur di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, divonis bersalah oleh hakim saat kedapatan melanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Pedagang bubur tersebut didenda Rp 5 juta atau subsider 5 hari kurungan penjara.
Salwa (28), adik pemilik usaha bubur ayam itu, mengaku telah membayarkan denda ke Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya.
Kata Salwa, uang pembayaran denda merupakan hasil urunan keluarganya. Pasalnya, selama ini usaha bubur tersebut merupakan milik keluarga besarnya.
Baca juga: Pengakuan Tukang Bubur yang Kena Denda PPKM Rp 5 Juta: Kapok...
Dia juga menjelaskan, sebagian uang pembayaran juga ada yang meminjam.
Selepas membayarkan denda, Salwa mengalami kejadian unik. Tiba-tiba, seorang warga Kota Tasikmalaya memberikan bantuan berupa uang Rp 5 juta.
Baca juga: Tukang Bubur Kena Denda PPKM Rp 5 Juta Akhirnya Pilih Pulang Kampung ke Garut...
"Alhamdulillah ada yang datang ke rumah memberikan uang Rp 5 juta untuk ganti denda ke Kejaksaan. Katanya ada hamba Allah yang menitipkan ke dirinya untuk membantu saya," ujar Salwa, Rabu petang.
Atas bantuan itu, Salwa dan keluarga besarnya mengaku bahagia dan mengucapkan terima kasih kepada orang tersebut.
Warung bubur yang terkenal di Tasikmalaya ini didenda Rp 5 juta gara-gara melanggar aturan PPKM Darurat.
Endang (40), pemilik warung tersebut, menuturkan, usahanya kena razia petugas pada Senin (5/7/2021) malam. Kala itu, petugas menemukan ada pembeli yang makan di warungnya.
Padahal, terang Endang, Salwa yang waktu itu bertugas, sudah mengingatkan kepada empat pembeli itu bahwa sedang ada PPKM Darurat.
Baca juga: Tukang Bubur Bandel Saat PPKM Darurat, Begitu Sidang Keberatan Didenda Rp 5 Juta
“Adik saya bilang ke empat pembeli yang ngeyel dan memaksa untuk makan di tempat sedang ada PPKM. Tapi, pembeli itu tetap memaksa mau makan di tempat. Saat itu, ada petugas patroli dan memberitahukan kalau kami melanggar karena masih melayani pembeli di tempat saat PPKM," jelasnya.
Oleh petugas, diberitahukan bahwa pelanggar PPKM Darurat wajib mengikuti persidangan di tempat di depan Taman Kota Tasikmalaya oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya.
Kakak-beradik itupun mengikuti persidangan langsung secara virtual yang dipimpin oleh Hakim Ketua Abdul Gofur serta pihak kejaksaan dan kepolisian.
Baca juga: Tukang Bubur Belum Bayar Denda Rp 5 Juta, Terancam Sanksi Kurungan
Usai divonis bersalah dan wajib membayar denda jutaan Rupiah, Salwa mengaku kapok melayani pembeli makan di tempat saat PPKM Darurat.
Pascasidang pada Selasa (6/7/2021), Salwa mengaku bisa berjualan kembali. Hanya saja, dia tak melayani pembeli makan di tempat.
Selain itu, Salwa menuturkan, warungnya akan selalu menaati protokol kesehatan.
Oleh karena itu, dia juga meminta pembelinya untuk melakukan hal sama.
"Dagang ini kan giliran sama keluarga besar, jadi kami pun sudah mewanti-wanti ke bagian yang jaga melayani untuk semakin hati-hati dan waspada jika ada pembeli yang memaksa makan di tempat. Saya bilang tolak saja, kapok, tapi kalau dibawa pulang kita layani," tandasnya.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Tasikmalaya, Irwan Nugraha | Editor: Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.