BLITAR, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Blitar, Jawa Timur, memberikan dispensasi pembayaran pajak daerah kepada sektor usaha, khsusunya pengelola tempat wisata.
Keringanan pajak ini diberikan kepada sektor usaha yang harus tutup selama berlakunya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Dalam Surat Edaran pada Senin (5/7/2021), Wali Kota Blitar Santoso mengatakan, ratusan pengusaha atau wajib pajak yang terdampak kebijakan penutupan destinasi wisata akan mendapatkan insentif pajak daerah.
Baca juga: Fakta Sejarah, Hari Jadi Ngawi Pernah Diganti Gara-gara Kurang Nasionalis
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar Widodo Sapto Johanes mengatakan, insentif pajak daerah diberikan kepada wajib pajak yang merupakan pelaku usaha di bidang perhotelan, restoran, dan hiburan.
Widodo mengatakan, insentif itu antara lain berupa keleluasaan bagi pelaku usaha untuk tidak memungut pajak daerah sebesar 10 persen kepada konsumen.
"Wajib pajak di tiga bidang usaha itu yang tidak memungut pajak kepada konsumen dibebaskan dari beban setoran pajak daerah selama sebulan, terhitung sejak berlakunya SE Wali Kota itu," ujar Widodo saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (8/7/2021).
Baca juga: Berkejaran dengan Lonjakan Pasien Covid-19, Rumah Sakit di Blitar Terus Tambah Tempat Tidur
Merujuk pada isi SE, Widodo menyebutkan, pengusaha pengelola parkir juga mendapatkan insentif pajak daerah berupa pembebasan setoran pajak ke kas daerah selama periode waktu yang sama.
Lebih spesifik, Widodo mengatakan, wajib pajak yang mendapatkan insentif tersebut adalah pengelola parkir di kawasan tempat hiburan dan sekitar sekolah.
"Karena sekolah PTM (pembelajaran tatap muka) juga dihentikan sementara," ujar dia.
Apabila wajib pajak di bidang restoran, hotel dan hiburan tetap memungut pajak kepada konsumen, insentif pajak daerah tetap diberikan dalam bentuk penundaan pembayaran setoran pajak ke kas daerah.
"Jika selama sebulan ini wajib pajak tetap memungut pajak ke konsumen, setornya ke kas daerah boleh mundur sampai paling lambat 31 Oktober nanti," kata Widodo.
Widodo menambahkan, para wajib pajak tetap wajib membuat laporan pajak Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) kepada BPKAD.