Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumah Ibadah Tetap Buka saat PPKM Mikro Kota Padang, Ini Ketentuannya

Kompas.com - 08/07/2021, 12:49 WIB
Perdana Putra,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai berlaku di Kota Padang, Kamis (8/7/2021) ini.

Kebijakan yang berlaku hingga 20 Juli tersebut ditandatangani Wali Kota Padang, Hendri Septa dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota bernomor 400.599/BPBD-PDG/VII/2021 tentang PPKM Pencegahan Pandemi Covid-19.

"Hari ini kita berlakukan PPKM Mikro hingga 20 Juli mendatang," kata Wali Kota Padang, Hendri Septa yang dihubungi Kompas.com, Kamis.

Baca juga: Per 12 Juli, Kafe, Resto, dan Tempat Hiburan di Padang Boleh Buka sampai Pukul 12 Malam

Salah satu kebijakan yang berbeda dengan instruksi Menteri Dalam Negeri adalah soal rumah ibadah.

"Salah satu poin yang diputuskan dalam kebijakan itu adalah kita tetap membuka rumah ibadah, namun dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Hendri.

Hendri mengakui dalam instruksi Kementerian Dalam Negeri kegiatan pelaksanaan ibadah di masjid, musala, pura, gereja dan vihara ditiadakan atau tidak boleh dilaksanakan di tempat ibadah selama pengetatan PPKM Mikro.

Baca juga: Wanita di Padang yang Videonya Viral Sebut Pemerintah Zalim Tak Ditahan, tapi Wajib Lapor

Namun, sesuai arahan gubernur dan MUI Sumbar, kegiatan ibadah di Kota Padang boleh dilangsungkan di tempat ibadah dengan syarat dan kondisi protokol kesehatannya harus sangat ketat.

Ada pun prokes sangat ketat yang dimaksud tertuang dalam SE Walikota mengenai pelaksanaan kegiatan ibadah, yakni membuat tanda pembatas 1 meter (tempat ibadah), membawa perlengkapan ibadah masing-masing (individu), pakai masker, dan cuci tangan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Terbakarnya 4 Kapal Ikan di Cilacap, 1 ABK Tewas

Kronologi Terbakarnya 4 Kapal Ikan di Cilacap, 1 ABK Tewas

Regional
3 Pemuda Ditangkap Polisi Saat Asik Main Judi Online di Warung Kopi

3 Pemuda Ditangkap Polisi Saat Asik Main Judi Online di Warung Kopi

Regional
Kronologi Suami di Demak Ajak Adik Bunuh Pria yang Lecehkan Istrinya

Kronologi Suami di Demak Ajak Adik Bunuh Pria yang Lecehkan Istrinya

Regional
Aceh Utara Terima 592 Formasi ASN pada 2024

Aceh Utara Terima 592 Formasi ASN pada 2024

Regional
Jalan Raya di Bandung Barat Tertimbun Longsor, Lalu Lintas Bandung-Purwakarta Tersendat

Jalan Raya di Bandung Barat Tertimbun Longsor, Lalu Lintas Bandung-Purwakarta Tersendat

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
7.945 Calon Mahasiswa Ikuti UTBK di Untidar Magelang, Berikut 8 Lokasi Tesnya

7.945 Calon Mahasiswa Ikuti UTBK di Untidar Magelang, Berikut 8 Lokasi Tesnya

Regional
Sandiaga Uno Enggan Berandai-andai Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

Sandiaga Uno Enggan Berandai-andai Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

Regional
Seribuan Jumatik untuk Berantas Sarang dan Jentik Nyamuk di Babel

Seribuan Jumatik untuk Berantas Sarang dan Jentik Nyamuk di Babel

Regional
Calon Independen Pilkada Lhokseumawe Harus Miliki 5.883 Dukungan KTP

Calon Independen Pilkada Lhokseumawe Harus Miliki 5.883 Dukungan KTP

Regional
Alasan Bandara Supadio Pontianak Turun Status ke Penerbangan Domestik

Alasan Bandara Supadio Pontianak Turun Status ke Penerbangan Domestik

Regional
Kronologi Adik Diduga ODGJ Bunuh Kakak di Klaten, Tetangga Dengar Teriakan Tak Berani Mendekat

Kronologi Adik Diduga ODGJ Bunuh Kakak di Klaten, Tetangga Dengar Teriakan Tak Berani Mendekat

Regional
IRT Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Amankan 5 Terduga Pelaku

IRT Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Amankan 5 Terduga Pelaku

Regional
Cerita di Balik Gol Cantik Witan Sulaeman ke Gawang Yordania

Cerita di Balik Gol Cantik Witan Sulaeman ke Gawang Yordania

Regional
Kebakaran Kapal Ikan Cilacap Renggut 1 Nyawa ABK, Ditemukan Mengambang dengan Luka Bakar di Tubuh

Kebakaran Kapal Ikan Cilacap Renggut 1 Nyawa ABK, Ditemukan Mengambang dengan Luka Bakar di Tubuh

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com