PEKANBARU, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru, Riau, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pengetatan dan Edukasi Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro.
Surat tersebut diteken Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, Rabu 7 Juli 2021.
Pengetatan PPKM Mikro akan berlangsung hingga 20 Juli 2021.
Firdaus menyebutkan, bahwa di Kota Pekanbaru, hanya 37 wilayah Rukun Warga (RW) yang menerapkan pengetatan PPKM Mikro.
Baca juga: Update Covid-19 di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu 7 Juli 2021
Ia menyebut, penerapannya hanya di daerah yang berstatus zona oranye dan merah.
"Kita fokuskan pada RW zona merah dan zona oranye. Kita di Pekanbaru ada satu zona merah di Kelurahan Cinta Raja, dan ada 36 RW lainnya zona oranye," kata Firdaus dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (8/7/2021).
Firdaus menyebut, untuk RW dengan zona merah dan oranye, kegiatan masyarakat dibatasi.
Termasuk kegiatan di rumah ibadah untuk ditiadakan selama pengetatan PPKM Mikro.
Baca juga: Kasus 108 Kg Sabu di Riau, Kakak Adik Bawa Narkoba Pakai Karung