Sebelum melakukan aksi pembunuhan MM sempat meminta uang kepada VLH.
Kapolresta pun menambahkan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan berapa banyak aliran dana yang masuk kepada MM.
“Kami akan periksa ATM MM untuk melihat transaksi uang dari istri korban,” cetusnya.
Baca juga: Tersangka Pembunuhan Pedagang Emas di Jayapura Ternyata WNA, Terancam Hukuman Mati
VLH dan MM saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Nasruddin. VLH ditangkap karena mengetahui semua rencana pembunuhan tersebut.
Kepada polisi, VLH mengaku sempat bertemu dengan MM di mal dan berkomukasi sebelum korban dibunuh.
“Kedua tersangka sempat bertemu di Mall, sebelum VLH pulang bersama suaminya Acik,” ucap Gultav.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Pedagang Emas Mulai Terkuak, Pria Selingkuhan Istri Korban Jadi Tersangka
Dan rupanya rencana pembunuhan tersebut sudah dibuat sejak tiga bulan lalu.
“Rencana pembunuhan sejak Febuari 2021 lalu. Aksi ketiga inilah baru berhasil menghabisi nyawa korban,” bebernya.
Dalam skenario yang dibuat kedua pelaku, dibuat seolah-olah adanya perampokan.
Baca juga: Hanya karena Tersinggung Ditatap, Pria Ini Bunuh Suami Mantan Istrinya
VLH sempat menolak karena dirinya dan Nasrudin telah memiliki anak.
"Pembunuhan ini sudah direncanakan sejak Februari lalu tetapi masih ada perdebatan antara MM dengan VLH untuk ditunda," kata Kombes Gustav R. Urbinas, melalui keterangan keterangan tertulis, Senin (5/7/2021).
Dalam pemeriksaan, VLH juga mengakui telah turut serta dalam perencanaan pembunuhan.
Baca juga: Membongkar Fakta Pembunuhan Wanita Penghibur di Wonogiri, 8 Luka Tikam dan Motif Pelaku
"Saya sendiri sudah mengintograsi VLH, dan dia mengakui iya benar pembunuhan ini dilakukan oleh MM dan iya benar pembunuhan ini ikut direncanakan oleh istri korban," ujar dia.
VLH dijemput aparat di kampung halamannnya di Enrekang, Sulawesi Selatan. Sedangkan MM ditangkap saat hendak melarikan diri di Bandara Sentani, Jayapura pada Jumat (22/7/2021).
MM kemudian ditetapkan tersangka pembunuhan berencana dan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup dan atau kurungan penjara 20 tahun.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Dhias Suwandi | Editor : David Oliver Purba)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.