JAYAPURA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan seorang pria berinsial M sebagai tersangka kasus pembunuhan Nasruddin alias Acik (44 tahun), seorang pedagang emas di Kabupaten Keerom, Jayapura, Papua.
M diketahui merupakan selingkuhan VLH, istri dari Acik.
Baca juga: Detik-detik Pedagang Emas di Jayapura Dibunuh di Jalan, Sempat Diancam 4 Orang
"Kami sudah menangkap dan menetapkan M sebagai tersangka pembunuhan Acik," ujar Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri, di Jayapura, Minggu (4/7/2021).
Baca juga: Detik-detik Perawat Dipukuli 3 Pria Saat Pertahankan Tabung Oksigen yang Ingin Diambil Paksa Pelaku
Direskrimum Polda Papua Kombes Faisal Ramadhani mengatakan, adapun VLH kini telah dijemput oleh aparat keamanan dari kampung halamannya di Enrekang, Sulawesi Selatan, dan tengah diperiksa di Polda Sulawesi Selatan sebelum nantinya akan diterbangkan ke Jayapura.
"M berselingkuh dengan istri korban, untuk detailnya sedang dikembangkan," kata Faisal.
Atas perbuatannya, tersangka M dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"Ini mengarah ke pembunuhan berencana makanya kita kenakan Pasal 340," kata Faisal.