JAYAPURA, KOMPAS.com - Tersangka pembunuhan Nasruddin alias Acik (44) berinisial MM ternyata berstatus sebagai warga negara Afghanistan.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Gustav R Urbinas mengatakan, dugaan sementara kasus pembunuhan itu telah direncanakan.
"Pelaku merupakan warga negara asing asal negara Afganistan. Hasil penyidikan sementara kasus pembunuhan ini telah direncanakan oleh pelaku MM," ujar Gustav lewat keterangan tertulis, Senin (5/7/2021).
Gustav menjelaskan, saat pembunuhan terjadi, MM mengikuti korban yang baru saja berobat dari klinik kesehatan di Kota Jayapura.
Saat itu, korban pergi bersama istrinya VLH (25). Istri korban, diketahui memiliki hubungan asmara dengan MM.
Baca juga: Bahagianya Anak-anak di Bali Ikut Vaksinasi Covid-19, Berharap Sekolah Segera Dibuka
Mengenai keterlibatan VLH dalam kasus pembunuhan itu, Gustav belum bisa memastikan. Saat ini, VLH masih menjalani pemeriksaan intensif di Makassar, Sulawesi Selatan.
"Dugaan kuat merupakan perencanaan, karena pelaku telah mengikuti korban dan istrinya sebelum aksi pembunuhan, sementara untuk keterlibatan istri pelaku, masih dalami oleh penyidik," kata dia.
Atas perbuatannya, MM yang telah menjadi tersangka pembunuhan berencana, terancam hukuman mati.
"MM dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup dan atau kurungan penjara 20 tahun lamanya," kata Gustav.