JAYAPURA, KOMPAS.com - Situasi keamanan di Distrik Elelim, Kabupaten Yalimo, Papua, kini berangsur kondusif.
Sebanyak 1.025 warga yang kehilangan tempat tinggal kini sudah berada di Wamena, Kabupaten Jayawijaya.
Pemerintahan di Yalimo pun kini tidak berfungsi karena konflik politik antara Bupati Yalimo, Lakiyus Peyon dengan Wakil Bupati Yalimo, Erdi Dabi yang berujung pada aksi pembakaran.
Berharap pemerintah pusat turun tangan
Melihat kondisi tersebut, Kapolda Papua, Irjen Mathius D Fakhiri, berharap pemerintah pusat akan segera mengambil kebijakan untuk mengatasi situasi di Yalimo.
"Untuk rehabilitasi dan rekontruksinya, kalau dibebankan kepada pemda pasti tidak bisa berbuat apa-apa karena untuk PSU saja pasti kesulitan anggaran, dia tidak punya PAD, selama ini mereka bergantung pada dana transfer pusat, oleh karena itu semua kembali ke pemerintah pusat," ujarnya di Wamena, Selasa (6/7/2021).
Baca juga: 126 Ruko, 34 Kantor Pemerintahan Dibakar, Kapolda Papua: Kerugian Rp 324 Miliar di Yalimo
Mengenai situasi perekonomian di Yalimo, Fakhiri mengakui akan ada penurunan.
Sebab, penggerak perekonomian di wilayah tersebut umumnya adalah warga yang saat ini telah mengungsi ke Wamena, Kabupaten Jayawijaya.
"Kita harus menjadi orang yang optimis, tentu setelah ini dia akan stagnan, tetapi dari para pengungsi menyatakan ingin kembali ke Elelim tapi setelah situasi kondusif," kata dia.
"Memang kepastian ini bisa kita lihat tiga bulan ke depan, kalau sekarang tidak bisa berandai-andai, ini semua sedang berproses terkait putusan MK itu," sambung Fakhiri.
Baca juga: Kapolda Papua: Konflik Politik di Yalimo Berpotensi Besar Menjadi Perang Suku
Menurut dia, pemerintah pusat sudah akan mengambil kebijakan terkait situasi di Yalimo.
Informasi ini diperoleh setelah Fakhiri mendengar langsung keterangan Menkopolhukam Mhafud MD melalui rapat yang diselenggarakan secara virtual.
"Kalau kita lihat kemarin waktu zoom meeting dengan Menko Polhukam sabtu (3/7/2021) lalu, nanti akan diambil langkah-langkah lanjutan oleh menteri terkait, khususnya oleh Menteri Sosial agar ada langkah-langkah penanganan serius," kata dia.
Baca juga: Pasca-kerusuhan, Warga Yalimo Masih Mengungsi dan Belum Berani Kembali ke Rumah
Pilkada Yalimo 2020 diikuti oleh dua pasangan calon kepala daerah, nomor urut 1 Erdi Dabi-Jhon Wilil dan nomor urut 2 Lakiyus Peyon-Nahum Mabel.
Dari hasil rapat pleno KPU Yalimo pada 18 Desember 2020, KPU menetapkan paslon nomor urut 1 menjadi pemenang dengan perolehan 47.881 suara atau unggul 4.814 suara dari saingannya.
Namun putusan tersebut digugat ke MK oleh paslon nomor urut dua
Pada 19 Maret 2021, MK memerintahkan KPU Yalimo melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 105 TPS yang tersebar di Distrik Apalapsili dan Welarek.
Baca juga: 250 Pasukan Gabungan Tiba di Elelim untuk Tangani Situasi di Yalimo
Pasangan Lakiyus Peyon-Nahum Mabel kembali menggugat hasil tersebut ke MK.
Kali ini materi gugatannya terkait status Erdi Dabi yang merupakan mantan narapidana dan seharusnya belum bisa menjadi peserta Pilkada.
Pada 29 Juni 2021, MK mengabulkan gugatan tersebut dan mendiskualifikasi kepesertaan pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil dari Pilkada Yalimo.
MK juga memerintahkan KPU Yalimo melaksanakan Pilkada ulang mulai dari tahapan pendaftaran peserta Pilkada.
Baca juga: Penanganan Kerusuhan di Yalimo Terkendala, Kapolda Papua: Jalan Putus, Komunikasi Putus
Erdi Dabi terjerat kasus hukum setelah terlibat insiden kecelakaan lalu lintas di Kota Jayapura pada 16 September 2020. Saat itu ia masih menjbata sebagai Wakil Bupati Yalimo.
Saat kejadian, Erdi Dabi dipastikan dalam keadaan tidak sadar karena dipengaruhi minuman beralkohol.
Dari insiden tersebut, seorang Polwan, Bripka Christin Meisye Batfeny (36) yang mengendarai sepeda motor, tewas ditempat.
Akibat kasus tersebut, Erdi Dabi yang pada prosesnya sudah berdamai dengan keluarga korban, dijatuhi hukuman empat bulan penjara dipotong masa tahanan pada 18 Februari 2021.
Ia pun dieksekusi pada 22 April 2021 kemudian Erdi Dabi dimasukan dalam Lapas Abepura untuk menjalani masa tahanan yang tinggal tersisa dua minggu.
Diberitakan sebelumnya, pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi kepesertaan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi-Jhon Wilil, massa membakar beberapa kantor dan kios di Distrik Elelim pada Selasa (29/6/2021).
Sejumlah gedung pemerintah terbakar, di antaranya Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kantor BPMK, Kantor Dinas Perhubungan, Kantor Dinas Kesehatan, Kantor DPRD, Kantor Gakkumdu, dan Bank Papua.
Massa yang diduga pendukung pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil juga menutup akses jalan.
Akibat aksi tersebut, kerugian materil diperkirakan mencapai Rp 324 miliar.
Pada Senin (5/7/2021) malam, sebanyak 1.025 warga Yalimo yang kehilangan tempat tinggal telah berada di Wamena, Kabupaten Jayawijaya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.