PALEMBANG, KOMPAS.com- Seorang anggota Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumatera Selatan berinisial Briptu RP ditangkap saat sedang membawa narkoba jenis sabu seberat 0,39 gram.
Briptu RP ditangkap petugas Polrestabes Palembang saat sedang melintas di kawasan Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di simpang Rumah Sakit Charitas, Senin (5/7/2021).
Baca juga: Detik-detik Anggota TNI dan Istrinya Ditembak OTK Saat Berada di Mobil, Korban Sempat Dipepet
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polrestabes Palembang AKBP Mochamad Abdullah mengatakan, RP saat ini telah diamankan untuk diperiksa.
Baca juga: Pengendara Mobil yang Videonya Viral Tuduh Gereja Gelar Ibadah Saat PPKM Darurat Ditangkap
Sebelum penangkapan berlangsung, petugas dari Polrestabes Palembang telah lebih dulu mengintai gerak-gerik Briptu RP.
"Memang benar penangkapan itu, sekarang masih diperiksa," kata Abdullah, lewat pesan singkat, Selasa (6/7/2021).
Dari hasil pemeriksaan urine, Briptu RP positif menggunakan narkoba.
Polisi saat ini juga tengah memburu pemasok barang tersebut.
"Kita belum tahu tersangka ini dapat barangnya di mana, sekarang masih dilakukan pemeriksaan," ujarnya.
Terancam dipecat
Briptu RP telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Tentang Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara.
Selain itu RP juga terancam dipecat sebagai anggota Polri. Sebab, perbuatan yang dilakukan oleh tersangka telah mencoreng nama baik instansi tersebut.
"Kami juga akan kenakan pidana untuk tersangka, kasusnya akan tetap berjalan," ujar Abdullah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.