KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Polres Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap dua pria berinisial YH alias Strom dan OSM.
Mereka dibekuk, setelah video keduanya memegang senjata api jenis pistol dalam mobil minibus, viral di media sosial.
Diketahui, senjata tersebut merupakan milik seorang anggota Polres Sabu Raijua.
Baca juga: Ganjar Marahi Mahasiswa Positif Covid-19 yang Tolak Pakai Masker: Rasional Sedikit, Mas
Hanya dikenakan wajib lapor
Strom merupakan warga Jalan Bayam, RT 22/RW 07, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Sedangkan OSM merupakan warga RT 006/RW 003, Kelurahan Mebba, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua.
Setelah ditangkap, keduanya tidak ditahan di Mapolres setempat.
"Keduanya hanya dikenakan wajib lapor," ujar Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, kepada Kompas.com di Kupang, Senin (5/7/2021).
Krisna masih belum menjelaskan alasan dua pria itu hanya dikenakan wajib lapor.
Baca juga: Debat dengan Ganjar, Mahasiswa Positif Covid-19: Memutuskan Tak Pakai Masker Boleh Dong, Pak
Polisi yang miliki senjata diperiksa propam
Dia menambahkan, anggota Polres Sabu Raijua yang merupakan pemilik pistol juga telah diperiksa oleh Propam Polda NTT.
"Untuk anggota polisi berinisial SG, sedang dalam pemeriksaan Propam," kata Krisna.
Krisna mengatakan, akan segera menyampaikan perkembangan kasus tersebut kepada wartawan.
Baca juga: Video Acung Pistol Dalam Mobil Viral, 2 Pria di NTT Ditangkap