Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langgar PPKM Mikro, Warkop Aming Pontianak Diminta Tutup Sementara

Kompas.com - 05/07/2021, 12:28 WIB
Hendra Cipta,
Dony Aprian

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com – Polisi meminta satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kota Pontianak menutup sementara operasional warung kopi (warkop) Aming di Jalan Podomoro.

Hal tersebut karena Warkop Aming melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro.

“Tadi malam, kami dapatkan lagi (warkop Aming) masih buka di luar aturan pembatasan jam operasional kafe. Jadi kami minta kepada Satpol PP Pontianak untuk menghentikan sementara kegiatan kafe dan memanggil pengelola untuk dimintai keterangan," kata Kapolresta Pontianak Kombes Pol Leo Joko Triwibowo dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/7/2021).

Baca juga: Sebuah Kafe di Pontianak Dirazia, 23 Pengunjung Positif Covid-19

Leo menjelaskan, dua hari yang lalu, dia sendiri telah datang bertemu perwakilan karyawan untuk menyampai Surat Edaran Wali Kota Pontianak terkait penerapan PPKM karena dalam situasi zona merah penyebaran Covid-19.

“Sebelumnya telah diimbau agar menaati aturan dan diterima baik oleh perwakilan karyawan kafe. Namun, tadi malam kedapatan masih buka dan ramai pengunjung di luar jam operasional yang telah ditentukan,” ucap Leo.

Sementara itu, pemilik warkop Aming Limin mengaku baru mengetahui rencana penutupan dari media sosial.

“Saya baru tahu juga dari media sosial. Mau tanyakan ke manajemen dulu, seperti apa keputusannya,” ujar Limin singkat.

Baca juga: Warkop dan Kafe di Pontianak yang Langgar PPKM Mikro Terancam Ditutup

Diberitakan, Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan meminta semua pihak mematuhi PPKM mikro yang kembali diperpanjang untuk keluar dari zona merah Covid-19.

Bahasan menegaskan, tempat-tempat usaha seperti warung kopi dan kafe yang melanggar ketentuan akan disanksi mulai dari pembinaan sampai penutupan sementara.

Di mana, daerah yang masuk zona merah harus menerapkan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021. Satu di antaranya mengatur jam operasional kafe, pusat perbelanjaan serta tempat makan dan minum dibatasi pukul 20.00 WIB.

“Selama penerapan PPKM di Kota Pontianak, apabila ditemukan tempat usaha yang melanggar ketentuan, akan ditutup sementara,” kata Bahasan.

Sebagaimana diketahui, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memperpanjang PPKM skala mikro mulai Kamis (1/72021).

Menurut Bahasan, perpanjangan tersebut karena memperhatikan kondisi Kota Pontianak yang masuk kategori zona merah Covid-19.

"Upaya tersebut sebagai langkah untuk keluar dari zona merah Covid-19," ucap Bahasan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Regional
Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Aksi 'May Day' di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Aksi "May Day" di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Regional
Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Regional
Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Regional
Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Regional
Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Regional
Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Regional
Pilkada Banten 2024, Airin Rachmi Diany Berharap Restu Megawati dan Cak Imin

Pilkada Banten 2024, Airin Rachmi Diany Berharap Restu Megawati dan Cak Imin

Regional
Mengenang Mei 1923, Saat Mogok Buruh Lumpuhkan Transportasi Semarang

Mengenang Mei 1923, Saat Mogok Buruh Lumpuhkan Transportasi Semarang

Regional
Curhat Lewat Buku Harian, Remaja di Jember Diperkosa Pamannya Sebanyak 10 Kali

Curhat Lewat Buku Harian, Remaja di Jember Diperkosa Pamannya Sebanyak 10 Kali

Regional
Jalur Aceh-Sumut Diterjang Longsor, Polisi Berlakukan Sistem Buka-Tutup

Jalur Aceh-Sumut Diterjang Longsor, Polisi Berlakukan Sistem Buka-Tutup

Regional
17 Sapi di Aceh Mati Disambar Petir

17 Sapi di Aceh Mati Disambar Petir

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com