BALI, KOMPAS.com - Vaksinasi anak usia 12-17 tahun di Bali resmi dimulai secara serentak pada Senin (5/7/2021).
Vaksinasi terhadap anak itu merupakan bagian dari upaya percepatan program vaksinasi di Bali.
"Ini menjadi bagian penting dalam penanggulangan pandemi," kata Ketua Harian Satgas Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (5/7/2021).
Indra menyebut, program vaksinasi terhadap anak sudah tertuang dalam SE Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/1727 /2021.
Poin penting dalam SE itu adalah mengatur mengenai vaksinasi tahap tiga bagi masyarakat rentan serta masyarakat umum lainnya dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 12-17 tahun.
Baca juga: 100 Warga di Satu Desa Positif Covid-19, Satgas: Transmisi Lokal, Sebelumnya Ada Acara Kedukaan
Selain penting dalam penanggulangan pandemi, Indra menyebut vaksinasi bagi anak usia 12-17 tahun ini dimaksudkan mengakselerasi rencana pembelajaran tatap mula, khususnya untuk jenjang SMP dan SMA.
Syarat dan ketentuannya
Vaksinasi anak di Bali dilakukan di semua fasilitas pelayanan kesehatan atau di sekolah/madrasah/pesantren yang tersebar di Bali.
Layanan vaksinasi untuk anak di fasilitas kesehatan bisa dilakukan dengan cara mendaftar secara online untuk mendapat nomor antrean. Seluruh fasilitas kesehatan yang ada di Bali sudah memberikan informasi vaksinasi anak di website masing-masing RS. Informasi mengenai vaksinasi juga bisa diperoleh di pusat informasi RS secara langsung.
Sementara untuk vaksinasi di sekolah/madrasah/pesantren yang tersebar di Bali bisa langsung datang ke lokasi vaksinasi.
Satgas, lanjut Indra, sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kanwil/Kantor Kemenag setempat untuk mempermudah pendataan dan monitoring pelaksanaan.
"Mekanisme screening, pelaksanaan dan observasi sama seperti vaksinasi pada usia di atas 18 tahun," kata dia.
Peserta vaksinasi juga harus membawa kartu keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan NIK anak.