Salin Artikel

Vaksinasi Covid-19 Anak Resmi Dimulai di Bali, Ini Syarat dan Ketentuannya

Vaksinasi terhadap anak itu merupakan bagian dari upaya percepatan program vaksinasi di Bali.

"Ini menjadi bagian penting dalam penanggulangan pandemi," kata Ketua Harian Satgas Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (5/7/2021).

Indra menyebut, program vaksinasi terhadap anak sudah tertuang dalam SE Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/1727 /2021.

Poin penting dalam SE itu adalah mengatur mengenai vaksinasi tahap tiga bagi masyarakat rentan serta masyarakat umum lainnya dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 12-17 tahun.

Selain penting dalam penanggulangan pandemi, Indra menyebut vaksinasi bagi anak usia 12-17 tahun ini dimaksudkan mengakselerasi rencana pembelajaran tatap mula, khususnya untuk jenjang SMP dan SMA.

Syarat dan ketentuannya

Vaksinasi anak di Bali dilakukan di semua fasilitas pelayanan kesehatan atau di sekolah/madrasah/pesantren yang tersebar di Bali.

Layanan vaksinasi untuk anak di fasilitas kesehatan bisa dilakukan dengan cara mendaftar secara online untuk mendapat nomor antrean. Seluruh fasilitas kesehatan yang ada di Bali sudah memberikan informasi vaksinasi anak di website masing-masing RS. Informasi mengenai vaksinasi juga bisa diperoleh di pusat informasi RS secara langsung.

Sementara untuk vaksinasi di sekolah/madrasah/pesantren yang tersebar di Bali bisa langsung datang ke lokasi vaksinasi.

Satgas, lanjut Indra, sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kanwil/Kantor Kemenag setempat untuk mempermudah pendataan dan monitoring pelaksanaan.

"Mekanisme screening, pelaksanaan dan observasi sama seperti vaksinasi pada usia di atas 18 tahun," kata dia.

Peserta vaksinasi juga harus membawa kartu keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan NIK anak.


Selain itu, pencatatan dalam aplikasi PCare vaksinasi dimasukkan dalam kelompok remaja.

Indra mengatakan, vaksin yang diberikan kepada anak usia 12-17 tahun adalah merek Sinovac.

"Hal penting lain yang harus menjadi perhatian petugas adalah vaksinasi bagi anak usia 12-17 tahun menggunakan vaksin Sinovac dengan dosis 0,5 ml sebanyak dua kali pemberian dengan jarak atau interval minimal 28 hari," kata dia.

Ia berharap dukungan dan peran aktif seluruh elemen masyarakat untuk menyukseskan vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 12-17.

Sebab, data terbaru secara nasional menunjukkan bahwa kecenderungan penularan pada anak belakangan makin mengkhawatirkan.

"Data hingga tanggal 29 Juni 2021 pukul 18.00 WIB mencatat lebih dari 2 juta orang di Indonesia terkonfirmasi Covid-19, di mana 10,6 persen di antaranya yaitu lebih dari 200 ribuan merupakan kasus aktif," tuturnya.

Dari jumlah tersebut, hampir 260.000 kasus terkonfirmasi merupakan anak usia 0-18 tahun, di mana lebih dari 108.000 kasus berada pada rentang usia 12-17 tahun.

Tercatat pula, lebih dari 600 anak usia 0-18 tahun meninggal, 197 di antaranya berumur 12-17 tahun dengan angka case fatality rate pada kelompok usia tersebut adalah 0,18 persen.

Selain dimulainya vaksinasi untuk anak usia 12-17 tahun, Indra juga menegaskan pemerintah menjalankan vaksinasi Covid-19 untuk kelompok rentan dan masyarakat umum pada Juli.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/05/104637578/vaksinasi-covid-19-anak-resmi-dimulai-di-bali-ini-syarat-dan-ketentuannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke