SEMARANG, KOMPAS.com - Masyarakat diminta lebih waspada terhadap penggunaan obat-obatan untuk Covid-19 tanpa izin dari BPOM.
Salah satunya yakni obat Ivermectin yang diklaim mampu menyembuhkan pasien Covid-19.
Ketua Tim Covid-19 Fakultas Kedokteran Undip Semarang Fathur Nur Kholis mengatakan penggunaan Ivermectin belum legal untuk mengobati Covid-19.
Saat ini izin edar Ivermectin digunakan untuk mengobati penyakit cacing.
"Kalau di masyarakat terjadi infodemik terkait Ivermectin mohon masyarakat lebih hati-hati lagi. Karena BPOM menyampaikan, belum melegalkan kegunaan Ivermectin untuk terapi Covid. Jadi izin edar bukan untuk terapi Covid tapi untuk terapi cacing," jelas Fathur saat konferensi pers virtual, Sabtu (3/7/2021).
Baca juga: Epidemiolog: Ivermectin Dianggap seperti Obat Dewa, Padahal Obat Keras
Menurutnya, saat ini Ivermectin masih dalam taraf uji coba penelitian untuk pengobatan pasien Covid-19.
"Secara legal obat tersebut digunakan untuk Covid masih dalam taraf penelitian. Jadi Kemenkes mengadakan penelitian, pasien-pasien diberikan Ivermectin dibanding dengan terapi lain," ungkapnya.
Fathur mengimbau, masyarakat lebih selektif menerima informasi terkait penanganan pandemi Covid-19.
"Kita percayakan pada BPOM terkait penggunaan obat-obatan, farmasi dan makanan. Karena BPOM akan memberikan lampu hijau, memberikan legalitas kalau memang terbukti aman dan terbukti efektif untuk Covid," ujarnya.
Baca juga: Stok Oksigen RSUD Ngudi Waluyo Blitar Menipis, Ini Kata Direktur
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.