Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Mohon Masyarakat Tak Latah Gunakan Ivermectin untuk Terapi Covid-19"

Kompas.com - 04/07/2021, 14:13 WIB
Riska Farasonalia,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Masyarakat diminta lebih waspada terhadap penggunaan obat-obatan untuk Covid-19 tanpa izin dari BPOM.

Salah satunya yakni obat Ivermectin yang diklaim mampu menyembuhkan pasien Covid-19.

Ketua Tim Covid-19 Fakultas Kedokteran Undip Semarang Fathur Nur Kholis mengatakan penggunaan Ivermectin belum legal untuk mengobati Covid-19.

Saat ini izin edar Ivermectin digunakan untuk mengobati penyakit cacing.

"Kalau di masyarakat terjadi infodemik terkait Ivermectin mohon masyarakat lebih hati-hati lagi. Karena BPOM menyampaikan, belum melegalkan kegunaan Ivermectin untuk terapi Covid. Jadi izin edar bukan untuk terapi Covid tapi untuk terapi cacing," jelas Fathur saat konferensi pers virtual, Sabtu (3/7/2021).

Baca juga: Epidemiolog: Ivermectin Dianggap seperti Obat Dewa, Padahal Obat Keras

Ilustrasi peneliti sedang bekerja di laboratorium.THINKSTOCKPHOTOS Ilustrasi peneliti sedang bekerja di laboratorium.
Masih diteliti

Menurutnya, saat ini Ivermectin masih dalam taraf uji coba penelitian untuk pengobatan pasien Covid-19.

"Secara legal obat tersebut digunakan untuk Covid masih dalam taraf penelitian. Jadi Kemenkes mengadakan penelitian, pasien-pasien diberikan Ivermectin dibanding dengan terapi lain," ungkapnya.

Fathur mengimbau, masyarakat lebih selektif menerima informasi terkait penanganan pandemi Covid-19.

"Kita percayakan pada BPOM terkait penggunaan obat-obatan, farmasi dan makanan. Karena BPOM akan memberikan lampu hijau, memberikan legalitas kalau memang terbukti aman dan terbukti efektif untuk Covid," ujarnya.

Baca juga: Stok Oksigen RSUD Ngudi Waluyo Blitar Menipis, Ini Kata Direktur

Ilustrasi obatShutterstock Ilustrasi obat
Ia meminta masyarakat berhenti percaya kepada pihak-pihak yang hanya ingin mengambil keuntungan dari situasi kepanikan.

"Nanti masyarakat akan rugi sendiri dan kelompok-kelompok tertentu yang akan mengambil keuntungan dari kondisi kepanikan masyarakat ini," katanya.

Masyarakat juga diminta untuk tidak panik dan memburu obat Ivermectin untuk mengobati Covid-19 tanpa resep dari dokter.

"Mohon kita tidak ikut-ikutan panik latah menggunakan Ivermectin untuk terapi Covid-19. Karena saat ini Ivermectin menjadi barang langka dan harganya jadi mahal. Artinya masyarakat banyak memburu Ivermectin untuk mengobati diri sendiri atau keluarganya," ungkapnya.

Baca juga: 18 Poin Aturan PPKM Darurat di Bali, Berlaku di 9 Kabupaten dan Kota

Senada dengan Fathur, Tim Covid-19 RSND Semarang Setyo Gundi Pramudho meminta kepada masyarakat untuk tidak menggunakan obat-obatan yang belum teruji secara klinis oleh BPOM.

"Kita tidak perlu panik, menggunakan obat-obatan yang memang belum teruji untuk indikasi-indikasi yang dituju. Dalam hal ini Ivermectin memang masih dalam tahap uji coba klinis. Nanti kalau memang sudah ada hasilnya pasti dikeluarkan," ujarnya.

Baca juga: Ivermectin Obat Keras, Penggunaannya untuk Covid-19 Bisa Timbulkan Efek Samping Besar

Sebelumnya, Kepala Badan POM, Penny Lukito menjelaskan Ivermectin adalah obat keras yang tidak boleh dibeli secara individu tanpa resep dokter, dan tidak bisa diperjualbelikan tanpa distribusi obat yang baik.

Penny mengatakan izin edar Ivermectin pada saat ini hanya untuk cacingan dan infeksi cacingan.

Sehingga masyarakat tidak boleh menggunakan obat ini secara sembarangan untuk mengobati apalagi mencegah Covid-19.

Pasalnya, data-data uji klinik yang ada belum kompulsif untuk menunjang Ivermectin sebagai obat Covid-19.

"Belum ada data uji klinik yang bisa kita gunakan untuk mengevaluasi, menilai dan memberi izin Ivermectin sebagai obat Covid-19," ujar Penny.

Baca juga: Belum Ada Kesimpulan Ilmiah soal Ivermectin sebagai Obat Covid-19...

Ilustrasi corona virus (Covid-19)KOMPAS.COM/Shutterstock Ilustrasi corona virus (Covid-19)
Di Indonesia sendiri, uji klinik untuk membuktikan efektivitas Ivermectin sebagai obat terapi Covid-19 baru akan dimulai dengan dikeluarkannya Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) oleh Badan POM baru-baru ini.

Hal ini sejalan dengan WHO yang dalam panduan terbarunya (31 Maret 2021) menegaskan bahwa Ivermectin hanya dapat dipergunakan dalam rangka uji klinik.

Sementara, pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) obat-obatan yang digunakan dalam masa pandemi Covid-19 termasuk jenis Ivermectin dengan harga Ivermectin 12 mg tablet Rp 7.500.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Adik Diduga ODGJ Bunuh Kakak di Klaten, Tetangga Dengar Teriakan Tak Berani Mendekat

Kronologi Adik Diduga ODGJ Bunuh Kakak di Klaten, Tetangga Dengar Teriakan Tak Berani Mendekat

Regional
IRT Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Amankan 5 Terduga Pelaku

IRT Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Amankan 5 Terduga Pelaku

Regional
Cerita di Balik Gol Cantik Witan Sulaeman ke Gawang Yordania

Cerita di Balik Gol Cantik Witan Sulaeman ke Gawang Yordania

Regional
Kebakaran Kapal Ikan Cilacap Renggut 1 Nyawa ABK, Ditemukan Mengambang dengan Luka Bakar di Tubuh

Kebakaran Kapal Ikan Cilacap Renggut 1 Nyawa ABK, Ditemukan Mengambang dengan Luka Bakar di Tubuh

Regional
Pilkada Maluku, Anggota DPR RI Hendrik Lewerissa Ambil Formulir di 5 Parpol

Pilkada Maluku, Anggota DPR RI Hendrik Lewerissa Ambil Formulir di 5 Parpol

Regional
Perempuan di Sragen Tewas Tersengat Aliran Listrik Jebakan Tikus

Perempuan di Sragen Tewas Tersengat Aliran Listrik Jebakan Tikus

Regional
Remaja di Padang Pariaman Diperkosa 4 Pemuda Setelah Dicekoki Miras

Remaja di Padang Pariaman Diperkosa 4 Pemuda Setelah Dicekoki Miras

Regional
Pemkab Sikka Vaksinasi 1.087 Ekor Anjing di Wilayah Endemis Rabies

Pemkab Sikka Vaksinasi 1.087 Ekor Anjing di Wilayah Endemis Rabies

Regional
Sempat Dirawat, Remaja di Kalbar Meninggal Setelah Digigit Anjing Rabies

Sempat Dirawat, Remaja di Kalbar Meninggal Setelah Digigit Anjing Rabies

Regional
PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

Regional
DBD di Lampung Melonjak, Brimob 'Gempur' Permukiman Pakai Alat 'Fogging'

DBD di Lampung Melonjak, Brimob "Gempur" Permukiman Pakai Alat "Fogging"

Regional
Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Regional
Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Regional
Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Regional
Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com