Salin Artikel

"Mohon Masyarakat Tak Latah Gunakan Ivermectin untuk Terapi Covid-19"

Salah satunya yakni obat Ivermectin yang diklaim mampu menyembuhkan pasien Covid-19.

Ketua Tim Covid-19 Fakultas Kedokteran Undip Semarang Fathur Nur Kholis mengatakan penggunaan Ivermectin belum legal untuk mengobati Covid-19.

Saat ini izin edar Ivermectin digunakan untuk mengobati penyakit cacing.

"Kalau di masyarakat terjadi infodemik terkait Ivermectin mohon masyarakat lebih hati-hati lagi. Karena BPOM menyampaikan, belum melegalkan kegunaan Ivermectin untuk terapi Covid. Jadi izin edar bukan untuk terapi Covid tapi untuk terapi cacing," jelas Fathur saat konferensi pers virtual, Sabtu (3/7/2021).

Menurutnya, saat ini Ivermectin masih dalam taraf uji coba penelitian untuk pengobatan pasien Covid-19.

"Secara legal obat tersebut digunakan untuk Covid masih dalam taraf penelitian. Jadi Kemenkes mengadakan penelitian, pasien-pasien diberikan Ivermectin dibanding dengan terapi lain," ungkapnya.

Fathur mengimbau, masyarakat lebih selektif menerima informasi terkait penanganan pandemi Covid-19.

"Kita percayakan pada BPOM terkait penggunaan obat-obatan, farmasi dan makanan. Karena BPOM akan memberikan lampu hijau, memberikan legalitas kalau memang terbukti aman dan terbukti efektif untuk Covid," ujarnya.

"Nanti masyarakat akan rugi sendiri dan kelompok-kelompok tertentu yang akan mengambil keuntungan dari kondisi kepanikan masyarakat ini," katanya.

Masyarakat juga diminta untuk tidak panik dan memburu obat Ivermectin untuk mengobati Covid-19 tanpa resep dari dokter.

"Mohon kita tidak ikut-ikutan panik latah menggunakan Ivermectin untuk terapi Covid-19. Karena saat ini Ivermectin menjadi barang langka dan harganya jadi mahal. Artinya masyarakat banyak memburu Ivermectin untuk mengobati diri sendiri atau keluarganya," ungkapnya.

Senada dengan Fathur, Tim Covid-19 RSND Semarang Setyo Gundi Pramudho meminta kepada masyarakat untuk tidak menggunakan obat-obatan yang belum teruji secara klinis oleh BPOM.

"Kita tidak perlu panik, menggunakan obat-obatan yang memang belum teruji untuk indikasi-indikasi yang dituju. Dalam hal ini Ivermectin memang masih dalam tahap uji coba klinis. Nanti kalau memang sudah ada hasilnya pasti dikeluarkan," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Badan POM, Penny Lukito menjelaskan Ivermectin adalah obat keras yang tidak boleh dibeli secara individu tanpa resep dokter, dan tidak bisa diperjualbelikan tanpa distribusi obat yang baik.

Penny mengatakan izin edar Ivermectin pada saat ini hanya untuk cacingan dan infeksi cacingan.

Sehingga masyarakat tidak boleh menggunakan obat ini secara sembarangan untuk mengobati apalagi mencegah Covid-19.

Pasalnya, data-data uji klinik yang ada belum kompulsif untuk menunjang Ivermectin sebagai obat Covid-19.

"Belum ada data uji klinik yang bisa kita gunakan untuk mengevaluasi, menilai dan memberi izin Ivermectin sebagai obat Covid-19," ujar Penny.

Hal ini sejalan dengan WHO yang dalam panduan terbarunya (31 Maret 2021) menegaskan bahwa Ivermectin hanya dapat dipergunakan dalam rangka uji klinik.

Sementara, pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) obat-obatan yang digunakan dalam masa pandemi Covid-19 termasuk jenis Ivermectin dengan harga Ivermectin 12 mg tablet Rp 7.500.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/04/141322078/mohon-masyarakat-tak-latah-gunakan-ivermectin-untuk-terapi-covid-19

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke