Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Mohon Masyarakat Tak Latah Gunakan Ivermectin untuk Terapi Covid-19"

Kompas.com - 04/07/2021, 14:13 WIB
Riska Farasonalia,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Masyarakat diminta lebih waspada terhadap penggunaan obat-obatan untuk Covid-19 tanpa izin dari BPOM.

Salah satunya yakni obat Ivermectin yang diklaim mampu menyembuhkan pasien Covid-19.

Ketua Tim Covid-19 Fakultas Kedokteran Undip Semarang Fathur Nur Kholis mengatakan penggunaan Ivermectin belum legal untuk mengobati Covid-19.

Saat ini izin edar Ivermectin digunakan untuk mengobati penyakit cacing.

"Kalau di masyarakat terjadi infodemik terkait Ivermectin mohon masyarakat lebih hati-hati lagi. Karena BPOM menyampaikan, belum melegalkan kegunaan Ivermectin untuk terapi Covid. Jadi izin edar bukan untuk terapi Covid tapi untuk terapi cacing," jelas Fathur saat konferensi pers virtual, Sabtu (3/7/2021).

Baca juga: Epidemiolog: Ivermectin Dianggap seperti Obat Dewa, Padahal Obat Keras

Ilustrasi peneliti sedang bekerja di laboratorium.THINKSTOCKPHOTOS Ilustrasi peneliti sedang bekerja di laboratorium.
Masih diteliti

Menurutnya, saat ini Ivermectin masih dalam taraf uji coba penelitian untuk pengobatan pasien Covid-19.

"Secara legal obat tersebut digunakan untuk Covid masih dalam taraf penelitian. Jadi Kemenkes mengadakan penelitian, pasien-pasien diberikan Ivermectin dibanding dengan terapi lain," ungkapnya.

Fathur mengimbau, masyarakat lebih selektif menerima informasi terkait penanganan pandemi Covid-19.

"Kita percayakan pada BPOM terkait penggunaan obat-obatan, farmasi dan makanan. Karena BPOM akan memberikan lampu hijau, memberikan legalitas kalau memang terbukti aman dan terbukti efektif untuk Covid," ujarnya.

Baca juga: Stok Oksigen RSUD Ngudi Waluyo Blitar Menipis, Ini Kata Direktur

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Regional
Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Regional
Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Regional
Isak Tangis Keluarga di Makam Eks-Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Isak Tangis Keluarga di Makam Eks-Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Regional
Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Regional
Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Regional
Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Regional
Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Regional
Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Regional
2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

Regional
Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Regional
PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

Regional
Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Regional
Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Regional
Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com