BANYUWANGI, KOMPAS.com - Banyuwangi resmi menerapkan PPKM Darurat level 3 per 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Dalam pembatasan ini, kegiatan ibadah hingga aktivtas wisata dilarang. Selain itu pusat-pusat perbelanjaan juga ditutup.
"Kebijakan pembatasan ini akan berjalan selama 3-20 Juli, ini harus jadi perhatian, ini targetnya menurunkan konfirmasi harian. Banyuwangi masuk di dalam level tiga," kata Bupati Banyuwnagi Ipuk Fiestiandani, saat rapat koordinasi Satgas Covid-19 di pendopo, Sabtu (3/7/2021).
Pembatasan hingga pelarangan ini tertuang dalam SE nomor 049/SE/STPC/2021 tentang PPKM Darurat Corona Kabupaten Banyuwangi.
Baca juga: TWA Kawah Ijen Ditutup hingga 20 Juli, Imbas Banyuwangi Zona Merah dan PPKM Darurat
Berikut 19 poin yang dalam PPKM Darurat Banyuwangi:
1. Pelaksanaan belajar mengajar, baik di sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan/kursus) dilakukan secara daring atau online.
2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen work from home.
3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen (lima puluh persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Banyuwangi Naik, Ini Penjelasan Bupati Ipuk
Sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.
Sektor kritikal, seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen staf work from office.
4. Supermarket/toko modern dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional pukul 10.00 – 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Namun wajib menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca juga: Zona Merah di Jatim Bergeser ke Bondowoso, Banyuwangi dan Madiun, Ini Kata Satgas Covid-19