Salin Artikel

Banyuwangi PPKM Darurat Level 3, Berikut 19 Poin Aturannya

Dalam pembatasan ini, kegiatan ibadah hingga aktivtas wisata dilarang. Selain itu pusat-pusat perbelanjaan juga ditutup.

"Kebijakan pembatasan ini akan berjalan selama 3-20 Juli, ini harus jadi perhatian, ini targetnya menurunkan konfirmasi harian. Banyuwangi masuk di dalam level tiga," kata Bupati Banyuwnagi Ipuk Fiestiandani, saat rapat koordinasi Satgas Covid-19 di pendopo, Sabtu (3/7/2021).

Pembatasan hingga pelarangan ini tertuang dalam SE nomor 049/SE/STPC/2021 tentang PPKM Darurat Corona Kabupaten Banyuwangi.

Berikut 19 poin yang dalam PPKM Darurat Banyuwangi:

1. Pelaksanaan belajar mengajar, baik di sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat  pendidikan/pelatihan/kursus) dilakukan secara daring atau online.

2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen work from home.

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen (lima puluh persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

Sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

Sektor kritikal, seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen staf work from office.

4. Supermarket/toko modern dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional pukul 10.00 – 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Namun wajib menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.


PPKM darurat Banyuwangi: Pasar tradisional dibuka terbatas, tempat ibadah tutup

5. Pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

6. Toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

7. Apotik dan toko obat dapat buka selama 24 jam dengan kapasitas pengunjung 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan.

8. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima pesan antar/dibawa pulang dan tidak menerima makan di tempat.

9. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan pada poin 4 dan 8 di atas.

10. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

11. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.

12. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, tempat ziarah, kolam renang/pemandian umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.

13. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, karaoke dan tempat hiburan, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

14. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

15. Resepsi pernikahan dan hajatan lainnya dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, sajian konsumsi tidak menerapkan makan di tempat tetapi berbentuk kemasan tertutup untuk dibawa pulang, durasi acara maksimal 1 jam. Lalu menggunakan sound system skala kecil.


Aturan pelaku perjalanan PPKM darurat Banyuwangi

16. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan sebagai berikut.

a. Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

b. menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara, antigen H-1 untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.

c. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin 16 huruf a dan b hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk 
transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Sekar Kijang (Eks Karesidenan Besuki dan Lumajang).

d. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

17. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

18. Aktivitas dan kegiatan masyarakat di luar rumah dihimbau tidak melebihi pukul 21.00 WIB

19. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan. Pelanggaran terhadap ketentuan di atas diberikan sanksi sesuai ketentuan.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/03/132146778/banyuwangi-ppkm-darurat-level-3-berikut-19-poin-aturannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke