16. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan sebagai berikut.
a. Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
b. menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara, antigen H-1 untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.
c. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin 16 huruf a dan b hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk
transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Sekar Kijang (Eks Karesidenan Besuki dan Lumajang).
d. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
17. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
18. Aktivitas dan kegiatan masyarakat di luar rumah dihimbau tidak melebihi pukul 21.00 WIB
19. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan. Pelanggaran terhadap ketentuan di atas diberikan sanksi sesuai ketentuan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.