Ia bahkan kesulitan mengunyah dan menelan makanan karena mulutnya tak bisa terbuka lebar.
Akibat luka penyiraman air keras itu cukup memilukan. Kedua tangan, kedua paha, dan bagian pipi kanannya melepuh. Semua luka lepuhnya dibalut menggunakan kain kasa.
Dikatakan R, penyiram air keras menggunakan helm, jaket, dan sarung tangan.
“Saya tidak kenal karena ditutupi rapat. Dia menyiram dua kali ke badan saya. Awalnya tidak terasa apa-apa. Setelah sampai di rumah badan saya sakit semua seperti terbakar,” katanya kepada wartawan, Selasa 16 Maret 2021.
Setelah aksi penyiraman air keras oleh orang tak dikenal, beberapa saat kemudian muncul pesan berantai di akun Facebook milik R.
Pesan berantai itu diketahui berasal dari seseorang yang sebelumnya memesan kosmetik kepada dirinya.
Tak lama kemudian akun yang diduga pelaku penyiraman tersebut ditutup.
Pelaku WR yang saat ini mendekam di Mapolres Brebes dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku kita sangkakan UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara," kata Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.