"Sekarang lagi proses berkas di pusat. Permohonan mutasinya masih proses," bebernya.
Terkait kasus yang menimpa Prof YLH terkait statusnya dengan IAKN, Amalia menuturkan untuk langsung mengkonfirmasi pada universitas yang bersangkutan langsung.
Baca juga: Kuasa Hukum Terdakwa Pencemaran Nama Baik Dandim Tegal Walkout Saat Sidang Virtual
"Untuk IAKN-nya boleh konfirmasi ke pihak IAKN langsung aja ya," cetusnya.
Ia menuturkan pihak Universitas Sumatera Utara tengah membentuk komite etik meskipun Prof Henuk sudah meminta mutasi ke IAKN.
"Konfirmasi terakhir yang saya peroleh dari Kepala Biro SDM. Sementara ini USU akan membentuk Komite Etik terkait permasalahan Prof YLH ini ya," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul PROF Henuk Minta Dimutasi ke IAKN dan Berujung Pidana UU ITE, Humas USU Selidiki Hal Ini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.