Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Butuh Transfusi Darah, Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Dandim Tegal Diizinkan Rawat Inap

Kompas.com - 14/06/2021, 15:59 WIB
Tresno Setiadi,
Khairina

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tegal mengabulkan permintaan rawat inap di rumah sakit kepada Basri Budi Utomo, terdakwa kasus pencemaran nama baik Komandan Kodim 0712 Tegal.

Izin diberikan Ketua Majelis Hakim Toetik Ernawati dalam momentum sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan penasehat hukum terdakwa di PN Tegal, Senin (14/6/2021).

Sebelum pembacaan eksepsi, sidang menghadirkan secara virtual dokter dari RSUD Kardinah yang sempat memeriksa kesehatan terdakwa. Sementara terdakwa hadir secara virtual dari Lapas Kelas IIB Tegal.

Baca juga: Sidang Pencemaran Nama Dandim Tegal, Ketua Ormas Didakwa Langgar UU ITE

dr. Said Baraba mengatakan, dirinya telah melakukan pemeriksaan kesehatan terdakwa pada 5 Juni 2021 di RSUD Kardinah.

Diketahui, terdakwa mengalami anemia dan membutuhkan transfusi darah hingga paling tidak tiga kantong darah.

"Hasil pemeriksaan, terdakwa membutuhkan transfusi darah," kata Said, secara virtual.

Menurut Said, meski tidak bisa dipastikan, diperkirakan proses transfusi darah akan membutuhkan waktu 3 sampai 4 hari.

"Dalam dunia kedokteran tidak ada yang pasti. Namun, rencananya akan dilakukan dalam 3-4 hari," kata Said.

Baca juga: Kuasa Hukum Terdakwa Pencemaran Nama Baik Dandim Tegal Walkout Saat Sidang Virtual

Ketua Majelis Hakim Toetik Ernawati, mengatakan, pihaknya memberikan izin terdakwa menjalani perawatan pada 14-17 Juni 2021.

Hal yang menjadi pertimbangan di antaranya rasa kemanusiaan, keterangan dokter, serta surat dari Lapas di mana terdakwa ditahan yang menyatakan tidak memiliki sarana dan prasarana medis yang memadai untuk transfusi darah.

"Selanjutnya, kami memerintahkan JPU untuk membawa terdakwa ke rumah sakit dan mengembalikan ke tahanan setelah selesai," kata Toetik.

Sementara penasehat hukum terdakwa pada kesimpulan eksepsinya meminta majelis hakim untuk mengabulkan keberatannya karena surat dakwaan JPU dinilai cacat hukum.

"Kami minta kepada majelis hakim untuk menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum," kata salah satu penasehat terdakwa.

Selanjutnya, agar majelis membebaskan terdakwa dari segala dakwaan JPU dan membebaskannya dari rumah tahanan di Lapas Kelas IIB, serta memulihkan nama baik terdakwa dalam kedudukannya semula.

Rencananya, sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis (17/6/2021) mendatang untuk mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa.

Seperti diketahui, Ketua Ormas GNPK RI Basri Budi Utomo menjadi terdakwa setelah dilaporkan Komandan Kodim 0712 Tegal Letkol Inf. Sutan Pandapotan Siregar karena mengunggah sebuah postingan ke media sosial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kapal Logistik dari Malaysia Karam di Perairan Kepulauan Meranti

Kapal Logistik dari Malaysia Karam di Perairan Kepulauan Meranti

Regional
SDN 52 Buton Terendam Banjir, Pagar Sekolah Terpaksa Dijebol

SDN 52 Buton Terendam Banjir, Pagar Sekolah Terpaksa Dijebol

Regional
Tantang Mahyeldi di Pilkada Sumbar, Bupati Solok Daftar ke Nasdem

Tantang Mahyeldi di Pilkada Sumbar, Bupati Solok Daftar ke Nasdem

Regional
Kemeriahan BBI BBWI dan Lancang Kuning Carnival di Riau, dari 10.000 Penari hingga Ratusan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Kemeriahan BBI BBWI dan Lancang Kuning Carnival di Riau, dari 10.000 Penari hingga Ratusan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Regional
Bersengketa di MK, Penetapan Kursi DPRD Bangka Belitung Tertunda

Bersengketa di MK, Penetapan Kursi DPRD Bangka Belitung Tertunda

Regional
Banjir Luwu, Korban Meninggal Jadi 10 Orang, 2 Masih Dicari

Banjir Luwu, Korban Meninggal Jadi 10 Orang, 2 Masih Dicari

Regional
Capaian Keuangan Sumsel, Nilai Ekspor 503,09 Juta Dollar AS hingga NTUP Naik 1,5 Persen 

Capaian Keuangan Sumsel, Nilai Ekspor 503,09 Juta Dollar AS hingga NTUP Naik 1,5 Persen 

Regional
Pemprov Sumsel dan Pemerintah Kanada Perkuat Kerja Sama Tangani Perubahan Iklim lewat Sektor Pertanian

Pemprov Sumsel dan Pemerintah Kanada Perkuat Kerja Sama Tangani Perubahan Iklim lewat Sektor Pertanian

Regional
Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Sumba Barat Daya NTT

Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Sumba Barat Daya NTT

Regional
Seorang Ibu di Kupang Potong Tangan Anaknya hingga Nyaris Putus

Seorang Ibu di Kupang Potong Tangan Anaknya hingga Nyaris Putus

Regional
Aktivitas Gunung Ile Lewotolok Meningkat dalam Tiga Hari Terakhir, Status Siaga

Aktivitas Gunung Ile Lewotolok Meningkat dalam Tiga Hari Terakhir, Status Siaga

Regional
3 Tahun Bersembunyi Usai Membakar Rumah dan Sepeda Motor, 7 Pria di NTT Serahkan Diri ke Polisi

3 Tahun Bersembunyi Usai Membakar Rumah dan Sepeda Motor, 7 Pria di NTT Serahkan Diri ke Polisi

Regional
Jaksa Beberkan Dugaan Korupsi Kades Wailebe NTT yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Jaksa Beberkan Dugaan Korupsi Kades Wailebe NTT yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Regional
Perkembangan Situasi di Intan Jaya, TNI-Polri Berhasil Evakuasi Jenazah Warga yang Ditembak KKB

Perkembangan Situasi di Intan Jaya, TNI-Polri Berhasil Evakuasi Jenazah Warga yang Ditembak KKB

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com