SURABAYA, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak eksepsi atau keberatan kuasa hukum Stella Monica, terdakwa perkara pencemaran nama baik klinik kecantikan di Surabaya melalui media sosial.
Majelis hakim pun meminta jaksa penuntut umum untuk melanjutkan persidangan dengan agenda keterangan saksi.
Pertimbangan majelis hakim antara lain, apa yang menjadi materi eksepsi yang disampaikan kuasa hukum sudah masuk pada materi perkara.
"Mengadili, eksepsi kuasa hukum tidak dapat diterima dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara," kata ketua majelis hakim Imam Supriyadi dalam sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (19/5/2021).
Pada sidang sebelumnya, tim kuasa hukum Stella Monica menyampaikan sejumlah poin eksepsi.
Selain soal penggunaan bahasa Indonesia pada komentar media sosial, juga soal legal standing dari pelapor.
Menurut Imam Supriyadi, apa yang menjadi keberatan kuasa hukum terdakwa sudah masuk materi perkara.
"Materi eksepsi kuasa hukum terdakwa sudah masuk materi perkara," jelasnya.
Baca juga: Dua Hal Ini Dinilai Memberatkan Polisi Penjual Senjata Api ke KKB hingga Dituntut 10 Tahun Penjara