Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebut Bupati Taput Pimpin Para Bandit, Profesor YLH Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

Kompas.com - 01/07/2021, 15:01 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - YLH, seorang Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Sumatera Utara (USU) ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik oleh penyidik Polres Tapanuli Utara.

Pria yang bergelar profesor tersebut dijerat dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus tersebut berawal saat YLH menulis status di Facebooknya pada 22 April 2021. Di status tersebut, TLH menyebut Bupati Tapanuli Utara memimpin para bandit.

Baca juga: Seorang Guru Besar USU Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

Berikut status Facebook yang ditulis oleh YLH.

'Saya buat surat terbuka saya ke Presiden Jokowi pada tanggal 24 Maret 2021, lalu meminta ijin Prof. Lince Sihombing untuk beri kesempatan saya untuk tampil melawan para bandit yang dipimpin Bupati Taput & hebatnya Alfredo Sihombing sok jagoan kampung datang cari saya di IAKN-Tarutung, jadi saya tampil semakin beringas buat surat/laporan polisi di Polres Taput pada tanggal 26 April 2021'.

Status tersebut kemudian dilaporkan ke polisi oleh pria yang bernama Alfredo Sihombing. Laporan juga dilakukan oleh Martua Situmorang pada 17 Mei 2021.

Polisi yang menerima laporan melakukan gelar perkara dan hasilnya meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan.

Baca juga: Implementasikan Green Campus, Rektor USU Kunjungi Pabrik Pengolahan Limbah

YLH pun ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (29/6/2021).

"Prof YLH benar sudah menjadi tersangka kasus dugaan UU ITE," kata Kapolres Tapanuli Utara AKBP M Saleh, Rabu (30/6/2021) dikutip dari Tribun Medan.

Saleh menyebut unggahan Facebook yang ditulis oleh YLH sudah dihapus. Selain itu polisi juga memeriksa keterangan para saksi ahli.

Walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak Polres Tapanuli Utara tak menahan YLH.

Baca juga: Eksepsi Ditolak Hakim, Sidang Pencemaran Nama Baik Dandim Tegal Lanjut Pemeriksaan Saksi

Minta dimutasi ke kampus lain

Sementara itu dikutip dari Tribun Medan, Prof YLH ternyata sempat memunta pindah ke Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Tarutung.

Menurut Humas Protokoler dan Promosi Universitas Sumatera Utara (USU) Amalia Meutia menyebutkan bahwa permintaan mutasi Prof YLH disetujui oleh Rektor Muryanto Amin.

"Permohonan Prof YLH untuk mutasi ke IAKN atas permintaan sendiri sudah disetujui oleh Rektor," tuturnya, Kamis (1/7/2021).

Baca juga: Butuh Transfusi Darah, Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Dandim Tegal Diizinkan Rawat Inap

Saat ini proses pemberkasan YLH berada di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kemendikbud-Ristek.

"Sekarang lagi proses berkas di pusat. Permohonan mutasinya masih proses," bebernya.

Terkait kasus yang menimpa Prof YLH terkait statusnya dengan IAKN, Amalia menuturkan untuk langsung mengkonfirmasi pada universitas yang bersangkutan langsung.

Baca juga: Kuasa Hukum Terdakwa Pencemaran Nama Baik Dandim Tegal Walkout Saat Sidang Virtual

"Untuk IAKN-nya boleh konfirmasi ke pihak IAKN langsung aja ya," cetusnya.

Ia menuturkan pihak Universitas Sumatera Utara tengah membentuk komite etik meskipun Prof Henuk sudah meminta mutasi ke IAKN.

"Konfirmasi terakhir yang saya peroleh dari Kepala Biro SDM. Sementara ini USU akan membentuk Komite Etik terkait permasalahan Prof YLH ini ya," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul PROF Henuk Minta Dimutasi ke IAKN dan Berujung Pidana UU ITE, Humas USU Selidiki Hal Ini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com