TEGAL, KOMPAS.com - Kuasa hukum Ketua Ormas GNPK RI Basri Budi Utomo yakni Hono Sejati memilih walkout atau pergi meninggalkan persidangan virtual perkara dugaan pencemaran nama baik yang digelar Pengadilan Negeri Kota Tegal, Kamis (3/6/2021).
Alasannya, permohonan sidang offline belum dikabulkan hingga sidang kedua dengan agenda pembacaan eksepsi.
Basri yang awalnya hadir secara virtual dari Lapas Kelas IIB Tegal juga akhirnya WO setelah tak didampingi kuasa hukumnya.
Baca juga: Ketum GNPK RI Ditahan Kejari Tegal Terkait Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
Hono Sejati menyatakan keberatan dengan sidang online karena belajar dari sidang perdana pembacaan dakwaan, kliennya di lapas tak bisa mendengar suara secara jelas.
"Yang kita cari adalah kebenaran materiil, maka kalau sidang online tidak akan terjadi. Bahkan ini tadi di LP (Lapas) saja tidak terdengar jelas suaranya," kata Hono kepada wartawan, Kamis.
Kepada majelis hakim, pihaknya mengaku sudah mengajukan permohonan tertulis sidang secara offline sejak sidang perdana pekan kemarin.
"Namun alasan majelis hakim belum membaca, belum mempertimbangkan, harusnya sudah dipertimbangkan satu minggu ini, ternyata belum dipertimbangkan," kata Hono.
Baca juga: Sidang Pencemaran Nama Dandim Tegal, Ketua Ormas Didakwa Langgar UU ITE
Ketua Majelis Hakim Toetik Ernawati, mengatakan, aksi WO terdakwa dan kuasa hukumnya tidak akan memengaruhi jalannya sidang.
"Itu kewenangan mereka, maka mereka merugikan diri sendiri," katanya.
Toetik mengatakan, pihaknya sebenarnya masih mempertimbangkan permohonan kuasa hukum terdakwa.
Awalnya, sidang digelar secara online karena masih pandemi Covid-19.
Sebelum memutuskan, majelis hakim juga masih harus berkoordinasi dengan pihak lapas di mana terdakwa ditahan, dan kepolisian dalam pengawalannya.
Meski demikian, kata Toetik, sebelum majelis hakim memutuskan, pihak terdakwa terkesan mendesak untuk mengabulkan permohonan.
"Permohonan bisa dikabulkan bisa tidak. Namanya juga permohonan. Kalau permohonan seperti itu dipaksakan kepada majelis hakim, maka kami tidak akan terpengaruh," katanya.
Masih kata Toetik, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).