Sementara itu Bripka Rifael suami Bipka Christian bercerita, di hari kejadian, istrinya pamit untuk ikut apel di Mapolda Papua.
Sang istri ingin datang lebih cepat ke Mapolda Papua agar setelah apel pagi bisa kembali ke rumah untuk membuat sarapn bagi tiga anaknya yang masih tidur.
Kata-kata terakhir yang disampaikan sang istri kepada Rifael pun seperti pesan terakhir kepada suaminya.
"Kita berangkat ke kantor, ibu jalan duluan pakai motor. Harusnya yang pakai motor itu saya. Ibu pesan, 'Pa, saya pergi duluan ke kantor, tolong lihat anak-anak, mereka ada ujian online'," tutur Rifail sambil memeluk anak kedua dan ketiganya saat disambangi Kapolda Papua Irjen Paulus, Kamis (17/9/2021) siang.
Baca juga: Hasil Tes Alkohol Positif, Wakil Bupati Yalimo yang Tabrak Polwan Mengaku Tak Sadar Saat Berkendara
Rifael sangat sedih dengan kepergian sang istri yang sangat tiba-tiba. Terlebih ketika melihat respons ketiga anaknya ketika jenazah almarhumah istrinya sampai di rumah.
"Waktu ibu meninggalkan kami, anak-anak lagi sementara tidur. Begitu lihat ibunya pulang sudah dalam keadaan meninggal, mereka sangat syok, tidak tahu mau bilang apa lagi," kata dia.
Rifael meminta kepada Kapolda Papua agar penabrak istrinya bisa dihukum seberat-beratnya. Hal senada juga disampaikan oleh anak sulung korban, Rasya.
Sambil memegang foto almarhumah sang ibu, Rasya menyampaikan rasa kehilangan mendalamnya dan meminta penegakan hukum atas kasus kecelakaan tersebut.
"Bapak Kapolda, tolong proses orang yang sudah tabrak sa (saya) pu (punya) mama, sa paling sayang sa pu mama," kata Rasya sambil menangis.
Baca juga: Tabrak Polwan, Kepesertaan Wakil Bupati Yalimo di Pilkada Belum Terpengaruh
"Sebelum ada dasar hukum dari pengadilan, maka tahapan pencalonan tetap berlanjut," ujar Melkianus, melalui pesan singkat, Kamis (17/9/2020).
Antara proses hukum dengan tahapan Pilkada yang tengah berjalan, terang Melkianus, akan berjalan terpisah sehingga Erdi Dabi bisa menjalani keduanya.
"Silahkan proses hukum berjalan, tapi dari KPU yang bersangkutan belum ada putusan tetap, maka sekali tahapan pencalonannya tetap beranjut,” kata Melkianus.
Selain itu, ia menyebut bisa saja yang bersangkutan digantikan sebagai bakal calon bupati bila ia mengundurkan diri, dengan dasar hukum dari pengadilan.
Akibat kasus tersebut, Erdi Dabi yang sudah berdamai dengan keluarga korban, dijatuhi hukuman empat bulan penjara dipotong masa tahanan pada 18 Februari 2021.