BANJARNEGARA, KOMPAS.com - Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Banjarnegara Agus Ujianto membantah tudingan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono soal adanya permainan klaim biaya perawatan pasien Covid-19 oleh pihak rumah sakit.
Menurut Agus, protokol wajib calon pasien yang akan rawat inap di rumah sakit adalah pemeriksaan dengan rapid test antigen.
Tujuannya adalah untuk melindungi tenaga kesehatan dan pasien lain di rumah sakit.
Baca juga: Bupati Banjarnegara Tuding Kasus Covid-19 Naik karena RS Kejar Klaim Biaya Perawatan Pasien
Hasil pemeriksaan calon pasien itu juga digunakan untuk mengambil tindakan medis yang tepat jika terkonfirmasi positif.
“Itu memang protokol, bukan semua di-Covid-kan. Kami tidak sengaja mencari-cari, itu bentuk perlindungan terhadap tenaga medis dan pasien lain di rumah sakit. Kalau ternyata positif, apa pun penyakit bawaannya, akan dilayani dengan protokol Covid-19,” katanya saat dihubungi, Selasa (29/6/2021).
Agus juga membantah soal tudingan terkait adanya yang sengaja mencari-cari pasien Covid-19.
Bahkan, menurut Agus, apa yang disebut “sales” oleh bupati malah seharusnya memang ada dan dilakukan oleh pemerintah.
“Kalau yang dikatakan ‘sales’ ini turun ke masyarakat, seharusnya kan itu yang dilakukan pemerintah, itu upaya tracing kontak erat. Mungkin yang dimaksud sales oleh bupati itu relawan, kalau relawan memang ada poskonya, tapi yang namanya relawan ya tidak ada honornya, murni panggilan sosial,” jelasnya.
Baca juga: Bupati Banjarnegara: Rumah Sakit Penuh, Karantina Penuh, Ini Berlomba Buat Karantina Lagi
Agus menjelaskan, semua mekanisme klaim pasien Covid-19 merupakan kebijakan pemerintah pusat.
Artinya, nominal dan persyaratannya sudah dihitung dengan cermat untuk kebutuhan pasien Covid-19.
“Semua rumah sakit itu pasti membiayai dulu baru mengajukan klaim. Kenapa klaim Covid menjadi tinggi, satu pasien satu hari saja butuh enam tabung, satu tabung biayanya Rp 1 juta,” terangnya.