BALI, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia disebut-sebut akan menerapkan PPKM darurat untuk Pulau Jawa dan Bali.
Presiden Joko Widodo telah menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sebagai koordinator kebijakan itu.
Ketua Harian Satgas Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra memastikan rencana pemberlakuan PPKM Darurat tak dilakukan di semua wilayah Indonesia.
Kebijakan itu disesuai dengan perkembangan kasus Covid-19 di suatu wilayah.
"Pemberlakuan PPKM Darurat tidak general tapi kasus per kasus, wilayah per wilayah tergantung tingkat perkembangan Covid-19 nya, jadi tidak bisa dipukul rata," kata Indra di Kantor Gubernur Bali, Rabu (30/6/2021).
Baca juga: Bakal Ada PPKM Darurat, Luhut Ditunjuk Jadi Koordinator Wilayah Jawa-Bali
Indra menyebutkan, berdasarkan rapat secara virtual yang digelar oleh Menko Marves bersama sejumlah kepala daerah terkait PPKM Darurat, Selasa (29/6/2021) kemarin, PPKM darurat hanya berlaku di wilayah zona merah.
Dengan begitu, Bali yang masih masuk wilayah dalam kategori zona oranye tak akan menerapkan PPKM Darurat.
"Bali astungkara zona oranye sehingga kita tidak masuk PPKM Darurat," kata dia.
Indra menegaskan, Bali tidak masuk PPKM Darurat bukan berarti menolak pengetatan. Bali masih terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat.
Baca juga: KMP Yunicee Tenggelam di Perairan Gilimanuk, Tim SAR Diterjunkan