JAYAPURA, KOMPAS.com - Mantan Bupati Keerom, MM, ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dalam jabatan oleh Polres Keerom sejak 25 Juni 2021.
MM yang menjabat sebagai Bupati Keerom periode 2018-2020, dijadikan tersangka karena dianggap menggelapkan sejumlah barang yang sebelumnya berada di rumah dinas bupati Keerom.
"Tersangka MM dilakukan penahanan pada Senin (28/6/2021) malam, saat ini MM telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Keerom," ujar Kapolda Papua, Irjen Mathius D Fakhiri, di Jayapura, Selasa (29/6/2021).
Saat ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang dan satu saksi ahli dari Kementerian Dalam Negeri.
Sementara Kabid Humas Polda Papua, Kombes AM Kamal mengungkapkan, kasus penggelapan tersebut mulai diketahui pada 22 Februari 2021.
Saat itu, RR selaku kabid aset, menerima laporan dari saudara APR selaku Kasubag Rumah Tangga bahwa barang-barang inventaris yang ada di dalam rumah jabatan bupati sudah tidak ada semua atau kosong.
Kemudian, pada 30 Maret 2021, Plt Sekda Keerom, DPP datang ke Polres Keerom untuk membuat laporan polisi terkait hilangnya barang-barang inventaris tersebut.
Baca juga: Belum Selesai Memakamkan Jenazah Kedua, Sudah Ada Antrean 3 Jenazah
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.