MEDAN, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mencabut aturan syarat KTP domisili bagi peserta vaksin untuk mempercepat dan memperluas vaksinasi Covid-19 di Indonesia.
Sejumlah rumah sakit vertikal Kemenkes, Poltekkes dan BPPSDM Kemenkes, serta Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) ditunjuk sebagai tempat pelaksanaan vaksinasi tersebut.
KKP Kelas I Medan di Sumatera Utara (Sumut) menjadi salah satu instansi yang ditunjuk.
Kepala KKP Kelas I Medan, Priagung Adhi Bawono menyebutkan, saat ini pihaknya sudah siap melaksanakan program itu.
"Rencananya mulai 1 Juli, tapi kami masih menunggu kelanjutannya dari Kemenkes," kata Priagung saat dihubungi, Selasa (29/6/2021).
Baca juga: PPDB Sumut 2021: Link, Syarat, dan Jalur Pendaftaran
Dia mengatakan, baik SDM maupun sarana dan prasarana di KKP sudah persiapkan untuk melaksanakan vaksinasi.
Khusus di Medan, vaksinasi akan dipusatkan di Pelabuhan Belawan dengan target utama para penumpang kapal laut yang melalui pelabuhan itu.
Sebagai catatan, wilayah kerja KKP Kelas I Medan berinduk di Pelabuhan Belawan, Kota Medan.
"Selama ini kami juga sudah melakukan vaksinasi, baik di lingkungan KKP atau pun para penumpang. Jadi sudah siap," katanya.
Selain di wilayah induk, vaksinasi tanpa syarat domisili ini juga dilaksanakan di seluruh bandara dan pelabuhan di wilayah kerja KKP Kelas I Medan di Sumut.
Baca juga: 3 Lokasi Vaksinasi Massal Tanpa Syarat Domisili di Medan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.