Bersamaan dengan pengungkapan kasus Kusnadi, Satnarkoba Polres Lamongan juga merilis para pelaku peredaran narkoba jenis pil double L sebanyak 138 butir.
Adapun pelaku yang diamankan, Yhohara Bara Pratama Putra, Prayitno, Faisal Faturrahman, dan Ahsana Melati Perdania. Serta satu lagi bernama Darsum, atas kepemilikan sabu seberat 0,41 gram.
Pihak kepolisian menjerat pelaku dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (2) Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Pengedar ganja dijerat Pasal 111 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 14 tahun penjara.
Sementara para pelaku pengedar narkoba jenis pil double L, dijerat Pasal 197 Undang Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.