Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bandar Narkoba Ditangkap Polisi Lamongan, Barang Bukti 1 Kg Ganja

Kompas.com - 29/06/2021, 12:24 WIB
Hamzah Arfah,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

LAMONGAN, KOMPAS.com - Kusnadi warga Kecamatan Sukodadi, Lamongan, yang disinyalir sebagai jaringan bandar besar narkoba berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian Lamongan.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 135,07 gram narkotika jenis sabu-sabu dan 1 kilogram ganja.

Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana mengatakan, penangkapan terhadap pelaku merupakan kerja keras yang dilakukan timnya dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya di Lamongan. 

"Awalnya dapat informasi dari masyarakat, mengenai peredaran narkoba jenis sabu oleh tersangka. Memang kita temukan bukti sabu, namun saat penggeledahan anggota juga mendapati barang bukti ganja dari tangan tersangka," ujar Miko kepada awak media di Polres Lamongan, Selasa (29/6/2021).

Baca juga: Belum Selesai Memakamkan Jenazah Kedua, Sudah Ada Antrean 3 Jenazah

Miko didampingi Kasatnarkoba Polres Lamongan AKP Ahmad Khusen menjelaskan, penangkapan terhadap Kusnadi dilakukan pada 24 Juni 2021 lalu.

Pelaku ditangkap di pinggiran jalan Desa Balungtawon, Kecamatan Sukodadi, Lamongan.

"Pengakuan kepada penyidik, baru pertama ini. Makanya kami akan lakukan penyelidikan lebih lanjut, dari mana asal barang-barang itu didapat, jaringannya, serta ke mana dia memasarkan," tutur Miko.

Baca juga: Anomali Cuaca, Musim Kemarau tapi Hujan Setiap Hari di Jatim, Ini Penjelasan BMKG

Pelaku mengaku, baru pertama kali melakukan bisnis narkoba.

Dia mendapat barang haram tersebut melalui pesanan secara online. Pelaku juga tidak menutupi sudah memasarkan barang tersebut hingga luar kota.

"Ganja itu sebenarnya ada 5 kilogram, cuma yang 4 kilogram sudah saya kirim ke Kediri. Semuanya lewat online dan dikirim melalui jasa pengiriman paket," ucap pelaku Kusnadi.

Baca juga: Kisah Sumailadesiki, Terombang-ambing 15 Hari di Laut, Ditemukan Menggigil dan Tanpa Makanan

 

Bersamaan dengan pengungkapan kasus Kusnadi, Satnarkoba Polres Lamongan juga merilis para pelaku peredaran narkoba jenis pil double L sebanyak 138 butir.

Adapun pelaku yang diamankan, Yhohara Bara Pratama Putra, Prayitno, Faisal Faturrahman, dan Ahsana Melati Perdania. Serta satu lagi bernama Darsum, atas kepemilikan sabu seberat 0,41 gram.

Pihak kepolisian menjerat pelaku dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (2) Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Pengedar ganja dijerat Pasal 111 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 14 tahun penjara.

Sementara para pelaku pengedar narkoba jenis pil double L, dijerat Pasal 197 Undang Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Regional
Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Regional
Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Regional
Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Regional
Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Regional
Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Regional
Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Regional
Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Regional
Pj Wali Kota Muflihun Minta Jalan Rusak Segera Diperbaiki, Dinas PUPR Pekanbaru: Secara Bertahap Telah Diperbaiki

Pj Wali Kota Muflihun Minta Jalan Rusak Segera Diperbaiki, Dinas PUPR Pekanbaru: Secara Bertahap Telah Diperbaiki

Regional
Asmara Berujung Maut, Wanita di Wonogiri yang Hilang Sebulan Ternyata Dibunuh Pacar

Asmara Berujung Maut, Wanita di Wonogiri yang Hilang Sebulan Ternyata Dibunuh Pacar

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Regional
Jembatan Menuju Pos Pantau TNI AL di Pulau Sebatik Ambruk, DPRD Desak Segera Bangun Ulang

Jembatan Menuju Pos Pantau TNI AL di Pulau Sebatik Ambruk, DPRD Desak Segera Bangun Ulang

Regional
11 Tokoh Daftar Pilkada 2024 di Partai Golkar Gunungkidul, Ada Bupati Sunaryanta

11 Tokoh Daftar Pilkada 2024 di Partai Golkar Gunungkidul, Ada Bupati Sunaryanta

Regional
Penumpang Kapal di Nabire Kedapatan Bawa 1 Kg Ganja

Penumpang Kapal di Nabire Kedapatan Bawa 1 Kg Ganja

Regional
Pembunuhan di Wonogiri, Pelaku Kubur Jasad Kekasih di Pekarangan Rumah

Pembunuhan di Wonogiri, Pelaku Kubur Jasad Kekasih di Pekarangan Rumah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com