Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan (PPSDK) Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Matheus Eko Rudianto, menjelaskan pembentukan tim ini berkaitan dengan Peraturan Menteri Perikanan dan Kelautan Nomor 26 Tahun 2021 tentang pencegahan pencemaran, pencegahan kerusakan.
Kemudian, rehabilitasi serta peningkatan sumber daya ikan dan lingkungannya serta Peraturan Menteri Perikanan dan Kelautan Nomor 30 Tahun 2021 tentang pengawasan ruang bawah laut dan Peraturan Menteri lainnya tentang sanksi administrasi dan penyelesaian sengketa.
Matheos menyebut, tugas tim ini adalah, menyusun rencana aksi penanggulangan pencemaran dan kerusakan laut di wilayah NTT.
"Harapannya, tim ini segera terbentuk karena untuk tingkat Provinsi, baru Provinsi Kepulauan Riau yang sudah punya tim seperti ini. Kalau di sini sudah terbentuk, NTT jadi provinsi kedua di Indonesia yang punya tim seperti ini," jelas Matheus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.