Salin Artikel

Warga Belum Dapat Ganti Rugi Kasus Tumpahan Minyak Montara, Wagub NTT: Sepertinya Kita Dianggap Remeh Australia

Permintaan pemerintah Provinsi NTT itu, berdasarkan keputusan Pengadilan Federal Australia yang memenangkan gugatan ribuan petani rumput laut NTT.

Perusahaan kilang minyak wajib membayar ganti rugi yang nilainya mencapai triliunan kepada para petani.

Permintaan itu disampaikan Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi, saat beraudiensi secara langsung atau luring dan daring dengan tim dari Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk pembentukan tim penanggulangan pencemaran dan kerusakan laut di wilayah perairan NTT di ruang rapat Gubernur, Rabu (23/6/2021).

"Pengadilan telah memenangkan rakyat NTT. Tetapi pemerintah pusat masih diam, belum ada action. Masyarakat NTT masih belum dapat ganti kerugian. Rakyat kita sudah menderita beberapa tahun," kata Josef.

"Kita telah berjuang tapi pemerintah pusat terkesan belum bergerak optimal. Dan ini kami sudah sampaikan itu ke Presiden dan akan kami sampaikan lagi," sambungnya.

Josef pun meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan, untuk serius memperjuangkan hal ini.

Karena, kata Josef, rakyat NTT sudah terlalu lama menderita akibat hal ini.

"Saya akan diskusikan hal ini dengan Menteri Perikanan dan Kelautan. Agar jangan hanya fokus untuk memroduksi berbagai peraturan teknis tentang penanganan pencemaran laut sementara hal yang sudah terjadi dan di depan mata yakni penderitaan rakyat NTT akibat kebocoran kilangan minyak Australia tidak kita perjuangkan secara maksimal. Saya minta pengawas dari kementerian ini untuk lakukan aksi nyata daripada hanya sekadar berpatroli," tegasnya.


Menilai dianggap remeh Australia

Josef menjelaskan, sebagai orang yang pernah terlibat dalam mengawal perjuangan ini, ia melihat argumen-argumen diplomasi yang disampaikan instansi (kementerian) teknis belum cukup meyakinkan dunia internasional.

"Saya harus omong ini secara keras dan serius karena rakyat NTT menanggung penderitaan luar biasa selama hampir 10 tahun lebih tanpa mendapatkan ganti rugi satu sen pun. Sepertinya kita dianggap remeh oleh Australia," kata mantan anggota DPR RI tiga periode itu.

Josef pun membandingkan kasus serupa yang pernah terjadi antara Amerika dan Meksiko dalam tumpahan minyak Deepwater Horizon di Teluk Meksiko tahun 2010 silam.

Dalam kasus itu, kata Josef, sesudah putusan pengadilan, perusahaan kilang minyak langsung mengganti rugi kepada masyarakat.

"Saya juga minta UNDP untuk membantu Pemerintah Indonesia dalam mendesak Australia untuk segera mengeksekusi hak-hak ganti rugi dari rakyat NTT sesuai putusan pengadilan," kata dia.

Terkait dengan pembentukan tim penanggulangan pencemaran dan kerusakan laut di wilayah perairan NTT, Josef mengharapkan agar anggota tim yang ditempatkan tidak semata berdasarkan pangkat dan golongan.

Juga lanjut dia, tidak boleh hanya untuk memenuhi ketentuan Peraturan Menteri, tapi harus berdasarkan kompetensi.

"Tim ini punya kedudukan strategis ke depannya. Saya tidak akan tanda tangan SK nya kalau anggota timnya tidak kompeten," ujar Josef.

Menurut Josef, anggota tim harus mengerti tentang laut dan potensi permasalahan internasional yang dihadapi.

"Jadi bukan hanya berhadapan dengan nelayan kecil. Saya minta Kadis Lingkungan Hidup dan Kadis Perikanan dan Kelautan supaya tempatkan orang mumpuni di situ, bukan liat pangkat dan golongannya saja," kata Josef.

Josef meminta agar dalam Peraturan Gubernur, turut dimasukan semua aturan perundang-undangan lintas sektoral sebagai konsideransinya.

"Saya akan ikuti terus tim ini. Aksinya harus lebih nyata daripada dasar hukumnya. Dasar hukum sudah terlalu banyak, tetapi tolong kegiatannya harus jelas dan rinci. Bulan depan mau bikin apa, goal atau tujuannya apa, tahapan-tahapan untuk capai goal itu bagaimana. Anggota boleh sedikit tapi output dan outcome jelas. Termasuk lakukan negosiasi dengan Australia agar hak-hak rakyat NTT sesuai keputusan pengadilan segera dipenuhi," kata Josef.


Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan (PPSDK) Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Matheus Eko Rudianto, menjelaskan pembentukan tim ini berkaitan dengan Peraturan Menteri Perikanan dan Kelautan Nomor 26 Tahun 2021 tentang pencegahan pencemaran, pencegahan kerusakan.

Kemudian, rehabilitasi serta peningkatan sumber daya ikan dan lingkungannya serta Peraturan Menteri Perikanan dan Kelautan Nomor 30 Tahun 2021 tentang pengawasan ruang bawah laut dan Peraturan Menteri lainnya tentang sanksi administrasi dan penyelesaian sengketa.

Matheos menyebut, tugas tim ini adalah, menyusun rencana aksi penanggulangan pencemaran dan kerusakan laut di wilayah NTT.

"Harapannya, tim ini segera terbentuk karena untuk tingkat Provinsi, baru Provinsi Kepulauan Riau yang sudah punya tim seperti ini. Kalau di sini sudah terbentuk, NTT jadi provinsi kedua di Indonesia yang punya tim seperti ini," jelas Matheus. 

https://regional.kompas.com/read/2021/06/24/071731078/warga-belum-dapat-ganti-rugi-kasus-tumpahan-minyak-montara-wagub-ntt

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke