LAMPUNG, KOMPAS.com - Sebanyak dua orang mantan pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Keduanya yakni ED selaku mantan Asisten II Pemprov Lampung dan HR yang merupakan mantan Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Lampung.
Kedua ASN tersebut diduga terlibat korupsi pengadaan benih jagung tahun 2017.
Baca juga: Lampung Tertinggi Ke-2 Indonesia Tingkat Kematian akibat Covid-19, Ini Penjelasan Diskes
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung Andrie W Setiawan mengatakan, keduanya ditahan setelah keduanya diperiksa sebagai tersangka.
"Keduanya ditetapkan ditahan setelah diperiksa tadi siang," kata Andrie di Kejati Lampung, Rabu (23/6/2021).
Selain kedua ASN tersebut, satu orang lain yang juga ditahan yakni IM, yang merupakan rekanan saat proyek itu berjalan.
ED dan IM ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Way Hui. Sedangkan HR ditetapkan sebagai tahanan kota.
"Tersangka HR sementara dilakukan penahanan kota dengan alasan dalam keadaan sakit, ada riwayat kanker yang perlu perawatan," kata Andrie.